BK DPRD Kalbar Panggil Pelapor Kasus Etik Suyanto Tanjung, Terlapor Mengaku Siap Diperiksa

BK DPRD Kalbar memanggil pelapor terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Kalbar Suyanto Tanjung dalam kasus jual beli tanah di Sintang. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Hanura, Suyanto Tanjung, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar atas dugaan pelanggaran etik dan integritas yang berkaitan dengan kasus jual beli tanah di Kabupaten Sintang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran BK DPRD Kalbar memanggil pihak pelapor ke Ruang Badan Kehormatan untuk dimintai keterangan secara langsung pada Senin (14/9/2026) siang.

Pelapor yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya hadir memenuhi undangan resmi BK guna memaparkan kronologi serta poin-poin keberatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Deden Kurnia, menjelaskan bahwa inti dari materi aduan yang disampaikan berpusat pada indikasi keterlibatan konflik kepentingan dalam proses transaksi hukum pertanahan tersebut.

“Inti dari permasalahan yang kami laporkan itu mengenai adanya kemungkinan dugaan pelanggaran etik, yaitu terkait menyebut masalah konflik kepentingan. Yang mana konflik kepentingannya itu berasal dari adanya peristiwa hukum jual beli antara yang bersangkutan dengan pihak yang lain terhadap tanah yang secara ini masih tercatat atas nama klien kami,” ujar Deden Kurnia di Pontianak.

Baca :  Koalisi Sipil Desak Pembentukan Satgas Terpadu Kasus Mayawana Persada yang Belum Direalisasikan Pemprov

Usai mendengar keterangan lisan dan menerima berkas penjelas dari pelapor, Ketua BK DPRD Kalbar, Antonius Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya bakal mendalami fakta-fakta laporan tersebut sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, Suyanto Tanjung.

“Nah selanjutnya nanti mungkin kami juga akan memanggil terlapornya. Cuman waktunya belum kita jadwalkan, setelah itu baru nanti kami anggota BK akan rapat menentukan sikap seperti apa. Jadi sekarang baru tahap pendalaman permasalahannya, karena mereka juga baru menyampaikan secara lisan selain yang tertulis,” jelas Antonius.

Antonius menegaskan, apabila dalam proses verifikasi nantinya terlapor terbukti kuat melakukan pelanggaran etika kedewanan, jajaran BK siap menjatuhkan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku, mulai dari sanksi teguran hingga penonaktifan.

Menanggapi pelaporan atas dirinya, Suyanto Tanjung menyatakan siap kooperatif dan siap memberikan klarifikasi kapan saja jika dipanggil oleh Badan Kehormatan. Ia berharap proses yang berjalan di BK dilakukan secara objektif tanpa intervensi.

“Ya tentu saya berharap bahwa BK ini menangani semua halnya harus profesional. Jadi jangan memandang saya ini teman, sahabat, anggota DPRD, nggak boleh begitu. Siapa pun yang melaporkan ya wajib didengarkan semua pihak baru dicarikan solusi. Ya kan itu tugas mereka. Saya nggak menyalahkan mereka memanggil saya, dan saya menunggu kapan bisa dipanggil,” kata Tanjung.

Baca :  Misteri Ibu dan Balita di Hutan Nanga Kraman Terkuak, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana

Ringkasan Berita:

  • Anggota DPRD Kalbar Fraksi Hanura Suyanto Tanjung dilaporkan ke BK DPRD Kalbar terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan jual beli tanah di Sintang.
  • Kuasa Hukum Pelapor Deden Kurnia menyebut transaksi tanah yang dilakukan terlapor masih tercatat secara sah atas nama kliennya.
  • Ketua BK DPRD Kalbar Antonius Situmorang memanggil pelapor pada Senin (14/9/2026) untuk pendalaman keterangan lisan dan berkas aduan.
  • Terlapor Suyanto Tanjung menyatakan siap hadir memberikan klarifikasi dan meminta BK bekerja secara profesional serta objektif.
  • BK DPRD Kalbar menegaskan jika pelanggaran terbukti, sanksi yang membayangi mulai dari teguran hingga penonaktifan sebagai anggota dewan.