Jukir Liar di Pusat Oleh-Oleh PSP Diamanakan Pungut Biaya Parkir di Kawasan Gratis

Jukir Liar di Pusat Oleh-Oleh PSP Diamanakan Pungut Biaya Parkir di Kawasan Gratis. (Foto: Dok. Dishub)

KalbarOke.Com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP pada Senin (22/12/2025). Lokasi tersebut secara resmi merupakan area parkir bebas biaya.

“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Yuli Trisna Ibrahim.

Kepala Dishub menjelaskan bahwa tanda peringatan sudah terpasang jelas di sepanjang jalan tersebut. Namun, oknum warga tetap nekat menarik pungutan uang secara ilegal kepada pengunjung.

“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” ujar Trisna lagi.

Petugas langsung melakukan pembinaan di tempat serta meminta pelaku menandatangani surat pernyataan tertulis. Oknum tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca :  Pemkot Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Kontainer: Demi Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan

Langkah koordinasi ini diambil agar ada penanganan yang lebih tegas sesuai dengan aturan hukum. Pihak Satpol PP akan memproses pelanggaran tersebut sebagai tindak lanjutnya.

“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Trisna Ibrahim.

Kegiatan pengawasan parkir ini mengacu pada Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kenyamanan serta ketertiban bagi seluruh pengguna jalan.

“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas,” ungkap Trisna.

Sebanyak empat orang personel diterjunkan dalam operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut. Petugas menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran parkir.

Baca :  51 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Entikong, Mayoritas Tanpa Dokumen Resmi

“Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” tutup Kepala Dishub tersebut.


Ringkasan Berita

• Dinas Perhubungan Kota Pontianak menangkap juru parkir liar di area parkir gratis Pusat Oleh-oleh PSP pada 22 Desember 2025.

• Kawasan Jalan Patimura (PSP) sudah dipasangi spanduk resmi yang menyatakan area tersebut bebas biaya parkir atau gratis bagi publik.

• Oknum jukir liar telah menandatangani surat pernyataan dan diserahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk proses hukum lanjutan.

• Penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

• Dishub mengimbau warga untuk tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal dan berjanji akan terus melakukan pengawasan parkir secara rutin.