KalbarOke.Com – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp3.205.220 pada Selasa (23/12/2025). Angka ini naik Rp180.400 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.024.820.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah,” ujar Iwan Amriady.
Kepala Disnaker Pontianak menjelaskan bahwa penghitungan upah menggunakan metode titik alfa agar tetap objektif. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim investasi di daerah tetap stabil.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi hingga keberlangsungan dunia usaha,” jelasnya.
Proses administrasi selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Pontianak untuk disahkan. Setelah itu, berkas akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” kata Iwan optimis.
Daerah wajib mengikuti aturan provinsi yang telah menetapkan ambang batas titik alfa pada angka 0,8. Pontianak dilarang menentukan besaran upah di bawah angka tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelas Iwan Amriady saat memberikan keterangan.
Meskipun serikat pekerja mengusulkan angka tertinggi, Dewan Pengupahan memilih jalan tengah. Penggunaan titik alfa 0,8 dianggap paling ideal bagi pengusaha serta para buruh.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, disepakati penggunaan titik alfa 0,8,” ungkapnya.
Nilai UMK Pontianak ini dipastikan tetap berada di atas angka standar upah minimum tingkat provinsi. Keputusan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada Januari 2026.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026,” tutupnya.
Ringkasan Berita
• UMK Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp180.400 dibandingkan tahun 2025.
• Penghitungan upah menggunakan instrumen titik alfa 0,8 guna menyeimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha di daerah.
• Penetapan ini telah disepakati oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak melalui penandatanganan berita acara resmi.
• Wali Kota Pontianak akan mengesahkan keputusan ini sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk tahap akhir administrasi.
• Aturan pengupahan terbaru ini akan mulai berlaku efektif bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Pontianak terhitung Januari 2026.






