Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kematian Veggie Minta Polisi Telusuri Jejak Digital dan Rekening Korban

Kuasa hukum tersangka kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie meminta penyidik memperluas penyelidikan dengan menelusuri jejak digital, komunikasi, dan transaksi rekening korban. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Rekonstruksi kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie di Kabupaten Landak tak hanya menjadi ajang menguji kronologi versi penyidik. Di balik 39 adegan yang diperagakan, tim kuasa hukum tersangka justru meminta penyidikan diperluas dengan menelusuri jejak digital hingga transaksi keuangan korban.

Rekonstruksi digelar oleh Polres Landak di rumah pasangan tersebut di Komplek Perumahan Bali Permai Jalur II, Kecamatan Ngabang, Selasa (21/7/2026). Tersangka berinisial VP, yang merupakan suami korban, dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa sejak sebelum korban ditemukan meninggal hingga proses evakuasi.

Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta warga sekitar. Sebanyak 39 adegan diperagakan penyidik, dengan sebagian besar berlangsung di halaman belakang rumah, lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia pada 7 April 2026.

Usai rekonstruksi, kuasa hukum tersangka, Deden Kurnia, menilai proses penyidikan seharusnya tidak berhenti pada dugaan keterlibatan kliennya semata. Menurutnya, penyidik perlu mengurai secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal, termasuk aktivitas komunikasi korban melalui telepon seluler.

Ia meminta riwayat percakapan korban, baik dengan keluarga maupun pihak lain, diperiksa secara mendalam untuk melihat kemungkinan adanya fakta yang belum terungkap.

“History di HP korban perlu diperiksa, korban berkomunikasi dengan siapa saja. Kemudian history komunikasi para saksi juga perlu didalami karena ada keterangan yang menurut kami kontradiktif dan itu bisa mempengaruhi status klien kami,” kata Deden.

Baca :  Dugaan Pengiriman Emas Ilegal Lewat Bandara Singkawang Disorot, APH Didesak Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Selain komunikasi korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri riwayat komunikasi para saksi guna menguji konsistensi keterangan yang telah diberikan selama penyidikan.

Deden mengungkapkan adanya perbedaan keterangan dari salah seorang saksi berinisial M terkait waktu keberadaannya di lokasi kejadian. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan agar rangkaian fakta dalam perkara menjadi lebih utuh.

Ia juga meminta penyidik mendalami percakapan korban dengan anggota keluarganya yang disebut memuat informasi bahwa korban merasa berada dalam ancaman sebelum meninggal dunia. “Informasi itu penting untuk membuka secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal,” ujarnya.

Tak hanya jejak komunikasi, kuasa hukum juga menilai penyidik perlu menelusuri aktivitas keuangan korban sebelum peristiwa terjadi. Menurut Deden, korban diketahui sempat menghubungi sejumlah orang untuk meminjam uang. Selain itu, terdapat aktivitas transaksi pada rekening korban beberapa hari sebelum meninggal dunia yang dinilai layak menjadi bagian dari penyelidikan.

“Kalau memang ingin membuka tabir perkara ini secara utuh, penyidik juga harus melihat arus kas rekening korban, kepada siapa saja ada pengiriman uang sebelum kejadian. Itu menurut kami perlu ditindaklanjuti agar peristiwanya menjadi terang,” katanya.

Dalam pandangan tim pembela, rekonstruksi yang digelar penyidik belum memperlihatkan adanya adegan yang secara langsung menunjukkan dugaan tindak pidana sebagaimana sangkaan terhadap tersangka.

Baca :  Singkawang Percepat Usulan Penerima BSPS 2026, Sekda Tekankan Data Valid agar Bantuan Tepat Sasaran

Menurut Deden, rangkaian adegan lebih banyak menggambarkan situasi sebelum dan sesudah korban ditemukan meninggal dunia.

“Pada rekonstruksi kali ini tidak ada satu adegan pun yang memperlihatkan tersangka melakukan apa yang dituduhkan. Tidak ada juga saksi yang melihat langsung peristiwa yang dituduhkan. Yang diperagakan hanya rangkaian sebelum dan sesudah kejadian,” ujarnya.

Ia juga berpandangan masih terdapat kemungkinan adanya aspek lain yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang menurutnya belum sepenuhnya ditelusuri.

Meski menyampaikan sejumlah catatan terhadap proses penyidikan, Deden menegaskan pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan keyakinannya terhadap klien didasarkan pada konsistensi keterangan yang diberikan sejak awal pendampingan hingga pelaksanaan rekonstruksi.

“Kami mempercayai apa yang disampaikan klien kami karena keterangannya konsisten. Namun pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui alat bukti, dakwaan, dan proses persidangan nanti. Harapan kami aparat penegak hukum tetap bersikap objektif sehingga kebenaran materiil dalam perkara ini benar-benar dapat terungkap,” katanya.

Hingga saat ini, penyidikan kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie masih terus berlangsung. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka maupun saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Adapun penentuan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya akan diputus melalui proses persidangan di pengadilan. (dRi)