Tak Beri Ruang ASN Tak Amanah, Jiwo Serahkan SK 1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya

Sejumlah pegawai mengajak Bupati Sujiwo foto bersama usai upacara penyerahan simbolis SK. | Tak Beri Ruang ASN Tak Amanah, Jiwo Serahkan SK 1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.842 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati pada Senin (29/12/2025). Penyerahan ini diikuti penandatanganan perjanjian kerja oleh guru, nakes, dan tenaga teknis.

“Pengangkatan ini adalah pengukuhan secara yuridis formal. Negara telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan legalitas dan penghasilan,” kata Sujiwo. Ia menyebut kedudukan hukum PPPK paruh waktu kini sah secara aturan negara.

Sujiwo mengingatkan bahwa status ASN membawa tanggung jawab besar dalam pengabdian kepada masyarakat luas. Integritas menjadi poin utama yang wajib dijaga oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Penerapan prinsip ganjaran dan hukuman akan dilakukan secara tegas guna menjaga marwah birokrasi daerah. Pemerintah tidak akan segan memberikan apresiasi bagi mereka yang berprestasi dalam menjalankan tugas harian di berbagai perangkat daerah.

Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pegawai yang bekerja secara asal-asalan. Kedisiplinan menjadi harga mati yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur sipil yang baru saja dilantik tersebut.

Baca :  Kubu Raya Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi: Warga Pesisir Diimbau Waspada

“ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi. Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak amanah,” tegas Sujiwo. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajarannya.

Perbedaan besaran gaji di setiap instansi disebut sebagai konsekuensi dari kemampuan fiskal daerah saat ini. Namun hal tersebut dilarang menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan yang diberikan kepada rakyat di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Seluruh ASN diajak untuk mematahkan pandangan negatif masyarakat terhadap kinerja birokrasi melalui kerja nyata. Pelayanan tulus menjadi kunci utama dalam membuktikan bahwa ASN mampu menjadi pelayan rakyat yang berintegritas dan profesional.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Kubu Raya mampu melayani rakyat dengan sebaik-baiknya,” ajak Sujiwo dengan penuh semangat. Harapannya, pengangkatan ini membawa perubahan positif bagi kemajuan pembangunan daerah di masa yang akan datang.

Baca :  Jangan Lupa Sedekah! TPP ASN Kubu Raya Tetap Penuh 100 Persen Meski Anggaran Dipangkas

Ringkasan dan Intisari Berita

• Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan SK kepada 1.842 PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis pada Senin (29/12/2025).

• Sujiwo menegaskan tidak ada ruang bagi ASN yang tidak amanah dan tidak disiplin, serta akan memberlakukan sistem ganjaran dan hukuman secara tegas.

• PPPK Paruh Waktu kini memiliki legalitas hukum yang kuat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

• Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, namun integritas dan pelayanan publik tetap menjadi kewajiban utama yang tidak boleh ditawar.

• ASN Kubu Raya diminta untuk menjawab stigma negatif publik dengan menunjukkan kerja nyata serta pelayanan yang tulus dan maksimal bagi seluruh masyarakat.