Mudahkan Berperkara! PA Bengkayang Hadirkan Sidang Keliling dan Layanan PTSP Lewat BRC Mobile

PA Bengkayang gelar Sidang Keliling dan layanan BRC Mobile di KUA Sanggau Ledo. Masyarakat kini lebih mudah mengakses pendaftaran perkara tanpa harus ke kantor pusat. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pengadilan Agama (PA) Bengkayang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat luas. Pada Kamis (29/1/2026), tim PA Bengkayang menempuh perjalanan sekitar 50 kilometer demi menghadirkan kegiatan Sidang Keliling serta layanan BRC Mobile di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggau Ledo.

Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan jarak dan waktu yang sering menjadi kendala bagi warga di wilayah ujung Kabupaten Bengkayang dalam mencari keadilan. Tim yang terdiri dari Hakim, Panitera, hingga Administrator ini hadir langsung untuk melayani persidangan dan pendaftaran perkara di lokasi.

Panitera PA Bengkayang, Hidayat, menjelaskan bahwa dalam agenda di Sanggau Ledo kali ini, terdapat empat perkara yang disidangkan serta satu perkara yang memasuki tahap mediasi.

“Kami berharap layanan Sidang Keliling dan BRC Mobile ini dapat semakin mempermudah masyarakat Kecamatan Sanggau Ledo dan sekitarnya dalam mengakses layanan peradilan di PA Bengkayang,” ujar Hidayat pada Kamis (29/1/2026).

Baca :  Penyisiran di Pantai Belacan Paloh Berbuah Hasil, Satgas Pamtas Amankan 12 Kg Ganja Tak Bertuan

Selain persidangan, kehadiran unit BRC Mobile menjadi daya tarik tersendiri. Layanan ini merupakan bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bersifat berpindah-pindah. Melalui BRC Mobile, warga bisa mendapatkan informasi hukum, melakukan pendaftaran perkara, hingga mengakses layanan Posbakum tanpa harus datang ke Kantor PA Bengkayang.

Manfaat ini dirasakan langsung oleh salah satu warga yang mendaftarkan permohonan Dispensasi Kawin. Ia mengaku sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan satu setengah jam menuju pusat kota Bengkayang.

“Kami sangat terbantu karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor PA Bengkayang. Dengan adanya layanan ini, urusan kami jadi lebih mudah dan cepat,” tuturnya.

Baca :  Ekspor Jagoi Babang Meledak! Tembus 9,8 Juta Kilogram Sepanjang 2025, Awal 2026 Geliatnya Semakin Membara

Program Sidang Keliling dan BRC Mobile ini direncanakan akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik wilayah Kabupaten Bengkayang. Melalui inovasi jemput bola ini, PA Bengkayang berupaya mewujudkan peradilan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah.


Ringkasan Berita

*PA Bengkayang melaksanakan Sidang Keliling dan layanan BRC Mobile di KUA Sanggau Ledo, Kamis (29/1/2026).

*Petugas menempuh jarak 50 kilometer untuk melayani warga yang jauh dari pusat perkantoran kabupaten.

*Agenda meliputi persidangan empat perkara, satu mediasi, serta layanan pendaftaran perkara melalui unit BRC Mobile.

*Layanan BRC Mobile memungkinkan masyarakat mengakses PTSP dan Posbakum secara praktis di lokasi.

*Masyarakat mengapresiasi program ini karena menghemat waktu perjalanan hingga 1,5 jam dan mempermudah pengurusan administrasi hukum.