KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan suasana yang kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di Kota Khatulistiwa.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat klasifikasi ketat bagi pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Pontianak:
• Diskotek & Klub Malam: Wajib tutup total selama satu bulan penuh. Diperkenankan buka kembali pada H+3 Idulfitri.
• Tempat Hiburan Umum: Wajib tutup satu hari sebelum Ramadan dan diperbolehkan buka kembali pada hari kedua puasa.
• Usaha dengan Pembatasan Jam (Game Station, Kafe Live Music, Karaoke, Biliar, Warnet): Hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga batas jam operasional izin masing-masing.
Wali Kota juga menyinggung tradisi permainan rakyat meriam karbit yang diperbolehkan pada H-1 Idulfitri, dengan catatan tetap mengutamakan aspek keamanan lingkungan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan ini melalui patroli rutin dan pengawasan terpadu bersama aparat kepolisian.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Sudiyantoro.
Pemerintah Kota berharap sinergi antara pelaku usaha dan masyarakat dapat memperkuat citra Pontianak sebagai kota yang toleran, damai, dan tertib sepanjang bulan suci hingga perayaan hari kemenangan nanti.
Ringkasan Berita
*Pemkot Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang aturan ketertiban umum selama Ramadan 1447 H.
*Diskotek dan klub malam diwajibkan berhenti beroperasi selama satu bulan penuh sebagai bentuk penghormatan ibadah puasa.
*Tempat hiburan seperti karaoke, kafe dengan musik hidup, dan biliar dibatasi jam operasionalnya, hanya boleh buka mulai pukul 21.00 WIB.
*Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat dan patroli rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional.
*Masyarakat diperbolehkan memainkan meriam karbit pada malam Lebaran (H-1 Idulfitri) dengan tetap menjaga ketertiban lingkungan.







