Polres Mempawah Blender Puluhan Gram Sabu Milik Tersangka FS, Kasat Narkoba: Bentuk Transparansi Publik

Satresnarkoba Polres Mempawah memusnahkan 25,33 gram sabu hasil tangkapan tersangka FS alias RO dengan cara diblender bersama cairan pembersih. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 25,33 gram resmi dimusnahkan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Posko Presisi Polres Mempawah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, BNN, penasehat hukum, serta tersangka dalam perkara tersebut.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial FS alias RO.

AKP Agus Trimarsono menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Mempawah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah,” ujar AKP Agus Trimarsono, Rabu (11/3/2026).

Baca :  Nekat Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Dua Remaja di Sekadau Berhasil Ditangkap Polisi

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan hukum dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur ini mencakup persetujuan dari pihak kejaksaan serta adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Mempawah.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari penyitaan hingga adanya penetapan pemusnahan oleh pengadilan,” jelasnya.

Dalam teknis pelaksanaannya, paket sabu yang masih tersegel dibuka secara langsung di hadapan para saksi dengan cara digunting.

Selanjutnya, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air dan cairan pembersih hingga hancur total.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan atau digunakan kembali.

Tersangka FS alias RO juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses penghancuran barang bukti miliknya guna menjamin akuntabilitas kegiatan.

Baca :  Borong 24 Penghargaan Nasional, Gubernur Kalbar Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025

Usai proses pemusnahan, pihak-pihak yang hadir melakukan penandatanganan berita acara sebagai bukti legalitas tindakan tersebut.

AKP Agus Trimarsono juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.


Ringkasan Berita

*Polres Mempawah memusnahkan 25,33 gram sabu hasil sitaan dari tersangka FS alias RO pada Rabu (11/3/2026).

*Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu bersama air dan cairan pembersih di hadapan jaksa, hakim, dan BNN.

*Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono menegaskan kegiatan ini adalah bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

*Penghancuran barang bukti telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Mempawah.

*Masyarakat diimbau terus bersinergi dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar.