Ruslan Tegaskan Transparansi PMBM: Madrasah di Pontianak Wajib Rapi Administrasi Jelang Kunjungan BPK

Kepala Kemenag Pontianak Ruslan memimpin rapat persiapan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) 2026/2027 dan koordinasi audit BPK pada Senin (30/3/2026). (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Ruslan, memimpin rapat koordinasi penting terkait Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM). Pertemuan ini juga membahas persiapan matang menyambut kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan madrasah pada Senin (30/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak ini dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Aris Sujarwono. Selain itu, seluruh Kepala Madrasah Negeri se-Kota Pontianak turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait kesiapan teknis sekolah.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah memastikan seluruh madrasah siap menghadapi siklus penerimaan siswa baru. Selain itu, koordinasi ini bertujuan memantapkan kesiapan administrasi menjelang audit kinerja berkala dari lembaga pemeriksa negara.

Pembahasan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Aturan ini menjadi landasan bagi madrasah di Pontianak dalam melaksanakan seleksi secara objektif dan berkeadilan.

Ruslan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap juknis tersebut adalah kunci utama menjaga kualitas pendidikan. Hal ini juga penting untuk menghindari adanya malpraktik atau kesalahan administrasi selama proses pendaftaran siswa berlangsung di lapangan.

Baca :  Antisipasi Sampah Lebaran di Pontianak, Warga Diimbau Buang Sampah Paling Lambat Pukul 03.00 Dini Hari

“Proses PMBM harus berjalan sesuai Juknis yang telah disampaikan dari Ditjen Pendis Kemenag RI. Tidak boleh ada kebijakan yang menabrak aturan,” tegas Ruslan di hadapan para peserta rapat pada Senin (30/3/2026).

Menurut Ruslan, transparansi merupakan modal utama untuk meraih kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama. Oleh sebab itu, setiap tahapan pendaftaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terkait persiapan kunjungan BPK, Ruslan meminta jajaran kepala madrasah untuk segera merapikan seluruh dokumentasi kegiatan. Bukti fisik atau evidence dari setiap program yang telah dilaksanakan harus tersedia dengan lengkap dan valid.

Ketertiban administrasi menjadi syarat mutlak agar setiap program kerja di madrasah diakui secara sah oleh tim pemeriksa. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan peruntukannya.

Baca :  Atasi Panic Buying, Pemkot Singkawang Batasi Pembelian BBM dan Atur Jam Operasional SPBU

Kantor Kemenag Kota Pontianak berkomitmen penuh untuk terus mengawal tata kelola keuangan di lingkungan madrasah. Langkah ini diambil demi menjaga integritas serta muruah instansi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Melalui koordinasi ini, diharapkan kualitas pendidikan bagi generasi muda di Kota Pontianak tetap terjaga. Kesiapan yang matang akan memastikan proses belajar mengajar dan administrasi sekolah berjalan selaras dengan standar nasional.


Ringkasan Berita

Kepala Kemenag Pontianak Ruslan memimpin rapat koordinasi PMBM dan persiapan audit BPK pada Senin (30/3/2026).

Pelaksanaan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027 wajib merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025.

Ruslan melarang keras adanya kebijakan madrasah yang menyimpang dari petunjuk teknis demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Kepala Madrasah diinstruksikan merapikan seluruh dokumen dan bukti fisik kegiatan sebagai persiapan pemeriksaan oleh BPK.

Kemenag berkomitmen menjaga tata kelola administrasi dan keuangan madrasah di Pontianak tetap berada pada jalur integritas.