KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DS (24). Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Belitang.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, ini diringkus di Desa Sungai Ayak I pada Rabu (1/4/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat pelaku diduga tidak hanya terjadi sekali. DS diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban yang baru berusia 16 tahun sejak tahun 2024 silam.
Peristiwa memilukan yang terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam. Polisi langsung melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.
“Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Zainal Abidin pada Kamis (2/4/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Warga merasa curiga setelah melihat sebuah unggahan video oleh pelaku di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang bersama korban.
Mendapati informasi tersebut, pihak pelapor segera melakukan klarifikasi langsung kepada korban. Remaja malang itu pun akhirnya berani membenarkan bahwa dirinya memang telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkap Zainal menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau. DS harus menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku.
Menanggapi kasus ini, IPTU Zainal memberikan imbauan serius kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sekadau. Ia meminta para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” pungkas IPTU Zainal pada Kamis (2/4/2026).
Ringkasan Berita
Satreskrim Polres Sekadau menangkap DS (24) di Belitang Hilir pada Rabu (1/4/2026) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku yang berasal dari Sintang tersebut diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak tahun 2024 kepada korban berusia 16 tahun.
Kasus ini terkuak setelah pelaku mengunggah video kebersamaannya dengan korban di media sosial hingga memicu kecurigaan warga.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Sekadau dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan para orang tua di Sekadau untuk lebih protektif memantau pergaulan dan aktivitas digital anak guna mencegah kasus serupa.







