KalbarOke.Com — Aksi kriminal seorang residivis yang kerap meresahkan warga Kabupaten Landak akhirnya terhenti. Pelaku berinisial M, yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone (HP), hingga pembobolan rumah, diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dengan dukungan jajaran Polsek Sengah Temila. Langkah tegas ini diambil setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak aman dengan kehadiran pelaku.
Kasus ini terungkap dari laporan dua korban, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra. Keduanya menjadi korban pencurian di sebuah tempat cucian motor sekaligus warung di Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari saat kedua korban tertidur di lokasi sekitar pukul 02.15 WIB. Ketika Irpandi terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, ia mendapati handphone miliknya yang sedang diisi daya telah hilang. Tidak hanya itu, tas selempang milik rekannya juga raib digondol pelaku.
Sejumlah barang berharga yang berhasil dibawa lari pelaku antara lain tiga unit smartphone berbagai merek, uang tunai sebesar Rp200.000, serta sebuah helm merek J5. Akibat kejadian ini, total kerugian yang diderita kedua korban ditaksir mencapai Rp7,4 juta.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi M sebagai sosok di balik pencurian tersebut. Rekam jejak pelaku juga menunjukkan keterlibatan dalam aksi pembobolan rumah dinas di Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, pada Februari 2026 lalu.
Dalam aksinya di Desa Senakin, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah peralatan elektronik dan kebutuhan rumah tangga. Barang-barang yang dicuri meliputi printer, kipas angin, tabung gas, hingga mesin pompa air.
Pengembangan kasus oleh penyidik menguatkan dugaan bahwa M telah berulang kali melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Landak. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, M telah dibawa ke Mapolres Landak bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Pelaku merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain,” ujar AKP Kuswiyanto pada Senin (06/04/2026).
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan barang berharga. Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan, terutama saat berada di tempat terbuka atau saat meninggalkan barang tanpa pengawasan pada jam-rawan kriminalitas.
Ringkasan Berita
Unit Jatanras Polres Landak menangkap residivis berinisial M atas kasus pencurian smartphone di Kecamatan Jelimpo dan pembobolan rumah di Senakin.
Pelaku menggasak tiga unit HP dan uang tunai milik warga yang tengah tertidur di sebuah cucian motor di Dusun Tubang Raeng dengan kerugian Rp7,4 juta.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa pelaku juga membobol sebuah rumah dinas pada Februari 2026 dan mengambil berbagai barang elektronik serta mesin air.
Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menegaskan bahwa pelaku merupakan pemain lama (residivis) dan saat ini tengah didalami keterlibatannya di lokasi lain.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama di tempat-tempat terbuka pada waktu dini hari.







