Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu, Barang Bukti Diuji Sebelum Dihancurkan

Polres Bengkayang memusnahkan 27,45 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika. Barang bukti diuji dan disaksikan tersangka serta aparat penegak hukum. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Sebanyak 27,45 gram sabu berakhir di dalam septic tank setelah Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika. Sebelum dihancurkan, sabu tersebut terlebih dahulu diperiksa di hadapan tersangka dan sejumlah lembaga penegak hukum.

Pemusnahan berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu pagi, 12 Agustus 2026. Proses itu dipimpin Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, penyidik, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum, tersangka, serta awak media.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 1 Agustus 2026.

Pemusnahan tidak dilakukan begitu saja. Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti dalam kondisi tersegel kepada tersangka dan para saksi. Segel kemudian dibuka di hadapan mereka untuk memastikan barang yang akan dimusnahkan sesuai dengan barang bukti dalam perkara.

Sabu tersebut selanjutnya diuji menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau metamfetamin. Hasil itu diperkuat melalui pemeriksaan sampel di laboratorium BPOM Pontianak yang juga menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Baca :  Polres Sekadau Selidiki Dugaan Perampasan Emas Hampir 1 Kilogram, Penyidik Kumpulkan Alat Bukti

Setelah proses pemeriksaan selesai, sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam blender berisi air. Cairan pembersih lantai ditambahkan sebelum campuran dihancurkan hingga larut.

Campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti. Rangkaian pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara. Langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti perkara narkotika.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku. Pencegahan serta edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat.

“Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” kata Syahirul.

Ia menilai narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta merusak generasi muda. Karena itu, kepolisian mengajak pemerintah, lembaga terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.

Baca :  Hotspot Karhutla Terdeteksi di Nanga Dangkan, Polisi Temukan Api Sudah Padam

Syahirul meminta masyarakat tidak menutup mata jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Ia meminta informasi tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Bengkayang, kata dia, akan menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan 27,45 gram sabu itu pun bukan sekadar menghilangkan barang bukti dari sebuah perkara. Bagi kepolisian, proses tersebut menjadi penanda bahwa barang yang sebelumnya berpotensi beredar kembali telah dimusnahkan melalui prosedur yang disaksikan berbagai pihak. (*/)