Gegara Cekcok di Kamar, Motor Warga Sekadau Digadaikan Calon Suami ke Beting

Unit Jatanras Polres Sekadau menangkap pria berinisial S (31) yang nekat membawa kabur dan menggadaikan motor calon istrinya ke Pontianak Timur. (Foto Hms)

KalbarOke.Com — Cekcok dalam kamar antara pasangan kekasih di Kabupaten Sekadau berujung pada urusan kepolisian. Seorang pria berinisial S (31) tega membawa kabur sepeda motor milik calon istrinya sendiri hingga kendaraan tersebut berpindah tangan ke wilayah Pontianak Timur.

Peristiwa pilu ini dialami oleh korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Kejadian bermula saat korban terlibat pertengkaran hebat dengan pelaku di kediamannya pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat meninggalkan rumah sesaat setelah bertengkar, namun kembali lagi dan masuk ke dalam kamar. Situasi yang kembali memanas diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin.

Beberapa hari setelah kejadian, korban mendapatkan informasi mengejutkan bahwa kendaraannya telah digadaikan di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Merasa dikhianati dan dirugikan, M akhirnya memutuskan melaporkan calon suaminya tersebut ke SPKT Polres Sekadau.

Baca :  Tarif Motor Air Kubu Raya Naik 30 Persen, Kelangkaan BBM Berdampak pada Harga Sembako

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, polisi melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku dan kendaraan yang digelapkan.

Pelarian S akhirnya terhenti pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi berhasil mengendus keberadaannya di wilayah Pontianak Timur. Pelaku diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang kembali ke Mapolres Sekadau.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin pada Rabu (8/4/2026).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban yang sah.

Akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca :  Marak Perkawinan Campur di Singkawang, Imigrasi Cegah TPPO Berkedok Pernikahan Lintas Negara

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada, termasuk dalam hubungan personal. Warga diminta tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama jika hubungan tersebut belum memiliki ikatan hukum yang kuat.


Ringkasan Berita

  • Pria berinisial S (31) ditangkap Polres Sekadau karena menggelapkan motor Honda Beat milik calon istrinya pada Senin (6/4/2026).
  • Pelaku membawa kabur motor korban setelah terlibat cekcok di dalam kamar dan menggadaikannya di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur.
  • Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Sekadau setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa motor, STNK, dan fotokopi BPKB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
  • Pelaku kini terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 486 KUHP baru terkait tindak pidana penggelapan barang milik orang lain.