Landak  

Sengketa Eks HGU PT Kebun Aria, Masyarakat Adat Kuala Behe Desak BPN Lanjutkan Sertifikat PTSL

Masyarakat adat Desa Nyayum, Landak, menggelar ritual adat dan aksi protes menolak pemasangan patok oleh Bank Tanah di lahan eks HGU PT Kebun Aria. (Foto: Hendri M)

KalbarOke.Com — Masyarakat adat Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, menggelar aksi penolakan keras terhadap rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh ATR/BPN bersama Bank Tanah. Aksi ini berlangsung di halaman Kantor Desa Nyayum pada Rabu pagi (8/4/2026).

Puluhan warga menyuarakan protes mereka secara tegas melalui orasi dan pelaksanaan ritual adat sebagai simbol perlawanan. Aksi ini merupakan respons atas aktivitas pematokan di wilayah yang diklaim sebagai tanah adat nenek moyang mereka.

Prosesi dimulai dengan ritual adat Sangar Penolak yang dipimpin oleh tokoh adat setempat. Ritual sakral tersebut menggunakan simbol berupa ayam, babi, dan anjing sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pihak luar yang dianggap mengganggu kedaulatan wilayah adat.

Kegiatan ditutup dengan ritual naju masak sebagai penegasan sikap kolektif warga dalam mempertahankan hak atas tanah. Masyarakat berkomitmen untuk menjaga wilayah mereka dari klaim pihak perbankan tanah maupun instansi lainnya.

Berdasarkan keterangan warga, wilayah yang terdampak pematokan mencapai sekitar 500 hektare di Dusun Nyayum. Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kebun Aria yang dinilai masyarakat sudah tidak lagi berlaku.

Baca :  Bikin Resah Warga Jelimpo, Residivis Berinisial M Dibekuk Usai Curi HP Hingga Bobol Rumah Dinas

Masyarakat beranggapan bahwa karena perusahaan telah lama kolaps dan masa HGU berakhir, maka tanah tersebut secara otomatis kembali kepada rakyat. Terlebih, banyak warga yang sudah mengusahakan lahan tersebut secara turun-temurun.

“Perusahaan sudah kolaps dan HGU-nya sudah selesai. Jadi otomatis tanah kembali ke rakyat yang mengusahakannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam orasinya pada Rabu (8/4/2026).

Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Desa Nyayum menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, menolak keras rencana pemasangan patok oleh Bank Tanah di wilayah eks HGU PT Kebun Aria.

Kedua, mendesak pemerintah melalui ATR/BPN untuk melanjutkan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun anggaran 2022/2023. Warga meminta proses sertifikasi disesuaikan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang telah mereka ajukan sebelumnya.

Koordinator lapangan aksi, Maradon, mengungkapkan bahwa sedikitnya 200 titik patok telah terpasang di wilayah pemukiman dan perkebunan warga. Masyarakat menyatakan akan mencabut seluruh patok tersebut sebagai bentuk pembangkangan sipil.

“Hari ini kami menyatakan akan mencabut semua patok. Jika tidak ada respons dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegas Maradon.

Temenggung Benua Dait Hilir, Kalitus Amen, yang hadir menyaksikan ritual adat, turut memberikan dukungan penuh bagi warganya. Ia menegaskan bahwa mulai saat ini segala bentuk aktivitas pemasangan patok HGU di Desa Nyayum harus segera dihentikan.

Baca :  Ruslan Tegaskan Transparansi PMBM: Madrasah di Pontianak Wajib Rapi Administrasi Jelang Kunjungan BPK

Warga juga mengeluhkan proses pematokan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pemilik lahan secara langsung. Kondisi ini memicu kekhawatiran massal akan hilangnya hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.


Ringkasan Berita

  • Masyarakat adat Desa Nyayum menggelar aksi massa dan ritual adat Sangar Penolak untuk menolak pemasangan patok oleh Bank Tanah pada Rabu (8/4/2026).
  • Lahan sengketa seluas 500 hektare merupakan eks HGU PT Kebun Aria yang masa berlakunya diklaim warga telah berakhir dan harus kembali ke masyarakat.
  • Warga menuntut BPN melanjutkan program PTSL yang sempat tertunda guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
  • Sedikitnya 200 patok Bank Tanah yang sudah terpasang diancam akan dicabut paksa oleh warga jika pemerintah tidak segera memberikan respons serius.
  • Temenggung adat setempat menegaskan penghentian total aktivitas pengukuran lahan sepihak untuk menjaga kondusivitas dan hak adat di Desa Nyayum.