Dua Rekan Pelaku Kabur, Pria di Dusun Tungkul Diciduk Bersama 57,50 Gram Ganja

Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang terduga pengedar ganja berinisial RK di Ngabang dengan barang bukti 57,50 gram. Dua rekan pelaku kini buron. (Foto: Ilustrasi/Ai)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial RK diamankan petugas lantaran diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Ngabang, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aparat bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan barang haram tersebut oleh para pelaku.

Saat penyergapan berlangsung, terduga pelaku RK didapati tengah berada di dalam rumah bersama dua orang rekannya yang berinisial G dan O. Sesaat sebelum petugas mengepung area rumah, kedua rekan RK tersebut berhasil mengendus kedatangan aparat dan langsung melarikan diri dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan intensif di dalam kamar yang ditempati oleh ketiganya. Dari hasil pemeriksaan kamar, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas siap edar dengan berat bruto mencapai 57,50 gram.

Baca :  Bareskrim Musnahkan Vape Berisi Etomidate dari Jaringan Narkoba Pekanbaru

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum tersebut. RK berserta puluhan gram barang bukti ganja langsung digelandang ke Mapolres Landak malam itu juga guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Yulianus Van Chanel menegaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam memutus rantai peredaran ganja ini berkat adanya sinergi dan laporan cepat dari warga setempat yang mencurigai gerak-gerik para pelaku.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel memberikan keterangan tertulis.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Landak masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan. Fokus utama penyidik adalah memburu keberadaan tersangka G dan O yang buron, serta memetakan jaringan penyuplai ganja tersebut di wilayah hukum Kabupaten Landak.

Baca :  Pekerja Kabur ke Hutan, Aparat Gabungan Meliau Amankan 15 Mesin Tambang Ilegal di Kuala Rosan

Pihak Polres Landak kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap proaktif dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal demi menjaga keselamatan generasi muda.


Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Landak menangkap pengedar narkotika jenis ganja berinisial RK di Dusun Tungkul, Ngabang, pada Minggu (17/5/2026) malam.
  • Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 57,50 gram dari dalam kamar pelaku.
  • Dua rekan pelaku berinisial G dan O berhasil melarikan diri saat petugas tiba dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
  • Pelaku RK beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Landak untuk pengembangan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.