KalbarOke.com – Komisi X DPR RI menyoroti skema penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi anak-anak aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil keluarga.
Anggota Komisi X DPR, Juliyatmono, mengatakan selama ini terdapat persepsi keliru yang menganggap keluarga ASN sebagai kelompok masyarakat mampu, sehingga otomatis masuk dalam golongan UKT tinggi.
“ASN atau PNS itu kenaikan penghasilannya tidak signifikan, belum memenuhi kebutuhan, tapi masuk kelas UKT tinggi. Ini jadi problem,” ujar Juliyatmono saat kunjungan kerja ke Universitas Negeri Makassar, Jumat, 10 April 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat banyak keluarga ASN kesulitan membiayai pendidikan tinggi anak-anak mereka. Pasalnya, kenaikan pendapatan ASN tidak sebanding dengan lonjakan biaya kuliah.
Ia menilai pengelompokan UKT saat ini belum mempertimbangkan beban ekonomi nyata yang ditanggung keluarga ASN, sehingga sering kali tidak tepat sasaran. “ASN ini makin tertinggal dengan kondisi objektif. Kalau diikutkan dengan UKT, dianggap kelas menengah ke atas, padahal kenyataannya tidak cukup,” kata politikus Partai Golkar itu.
Juliyatmono juga menggambarkan beban berat yang harus ditanggung ASN golongan menengah, terutama yang memiliki lebih dari satu anak di perguruan tinggi. “ASN golongan III/b atau III/d yang punya dua anak kuliah itu sangat berat,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan khusus agar anak-anak ASN tetap memiliki akses yang adil terhadap pendidikan tinggi tanpa membebani ekonomi keluarga secara berlebihan.
Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk menjaga semangat dan motivasi ASN dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka. “Harus ada kebijakan khusus agar putra-putri ASN mendapatkan kesempatan yang baik untuk pendidikan tinggi,” kata dia. (*/)







