Ekspor Pisang Sambas ke Malaysia Kembali Bergeliat, Tercatat Nilai Perdagangan Puluhan Juta

Ekspor pisang asal Sambas melalui PLBN Aruk kembali meningkat pada Mei 2026. Karantina Kalbar mencatat volume ekspor mencapai 23,2 ton dengan nilai Rp52,4 juta. Foto: dok Karantina Kalbar

KalbarOke.com – Aktivitas ekspor pisang asal Kabupaten Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk kembali menunjukkan tren positif pada Mei 2026. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat atau Karantina Kalbar mencatat volume ekspor mencapai 23.285 kilogram dengan nilai ekonomi sebesar Rp52,45 juta.

Pengiriman komoditas hortikultura tersebut difasilitasi melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Aruk pada 25 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi penanda bangkitnya kembali perdagangan pisang asal Kalimantan Barat yang sempat mengalami penurunan sepanjang 2025.

Meningkatnya volume ekspor dinilai menunjukkan peluang pasar yang masih terbuka lebar bagi komoditas pertanian Kalimantan Barat di pasar internasional, khususnya negara perbatasan.

Baca :  Survei Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Entikong, BNPP Soroti Pos Rusak hingga Layanan Imigrasi

Sebelum diberangkatkan, petugas Karantina Tumbuhan Kalbar melakukan serangkaian tindakan karantina, mulai dari pemeriksaan administratif, pemeriksaan fisik, hingga pengawasan kesehatan tumbuhan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Penanggung Jawab Satpel PLBN Aruk, Reno Putra, mengatakan seluruh komoditas ekspor wajib memenuhi ketentuan negara tujuan agar kualitas produk tetap terjaga.

“Setiap komoditas yang akan diekspor wajib memenuhi persyaratan negara tujuan dan dipastikan dalam kondisi sehat serta aman. Hal ini penting untuk menjaga kualitas komoditas sekaligus mempertahankan kepercayaan negara tujuan terhadap produk pertanian Indonesia, khususnya Kalimantan Barat,” kata Reno dalam keterangannya.

Baca :  157 Calon Jemaah Haji Singkawang Dilepas, Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci

Selain pemeriksaan kesehatan tumbuhan, petugas juga melakukan verifikasi dokumen pendukung ekspor. Verifikasi meliputi kesesuaian jenis komoditas, jumlah barang, asal komoditas, hingga aspek ketertelusuran produk.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Karantina Kalbar menerbitkan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan sebagai dokumen wajib ekspor.

Karantina Kalbar menyatakan terus berkomitmen mendukung peningkatan ekspor komoditas pertanian melalui pelayanan karantina yang cepat dan sesuai regulasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan hayati serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perdagangan lintas negara. (*/)