Standarisasi Drone Pertanian Perkuat Daya Saing Alsintan Nasional

Kemenperin mendorong penerapan SNI pada drone pertanian untuk menjamin kualitas, keamanan, dan daya saing industri alsintan di era Pertanian 4.0. Foto: dok Kemenperin

KalbarOke.com – Kementerian Perindustrian mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keandalan produk di tengah percepatan transformasi sektor pertanian modern.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.

“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 19 April 2026.

Menurut dia, transformasi menuju Pertanian 4.0 harus didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di tingkat domestik maupun global.

Baca :  Kemenpar Promosikan Pariwisata Indonesia di NATAS 2026, Targetkan Transaksi Rp4,3 Miliar

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut standardisasi menjadi kunci dalam menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan. “Melalui sertifikasi, kami berkomitmen mendampingi industri agar mampu naik kelas dan bersaing di pasar global,” katanya.

Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian berdasarkan SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian produk.

Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia guna menjalankan mandat tersebut. “Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” ujarnya.

Melalui skema sertifikasi tersebut, setiap drone yang lolos uji dipastikan memiliki integritas struktural dan fungsional yang memadai. Hal ini penting mengingat karakteristik operasional drone pertanian yang membawa muatan seperti pestisida dan pupuk.

Baca :  Prabowo Sidak Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman di Tengah Ketidakpastian Global

Tanpa standar yang jelas, penggunaan drone berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari ketidakefisienan penyemprotan hingga gangguan keselamatan. Karena itu, penerapan SNI 9199:2023 diharapkan mampu menjamin keandalan sistem sekaligus keamanan operasional di lapangan.

Selain meningkatkan kualitas produk, sertifikasi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk akses ke pengadaan pemerintah melalui e-katalog. Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi dinilai dapat meningkatkan akurasi penyemprotan dan efisiensi biaya produksi.

Kemenperin pun mengajak pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. (*/)