TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: dok Komdigi

KalbarOke.com – Platform media sosial TikTok menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Pengawasan Sistem Elektronik (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah ini sebagai perkembangan signifikan dalam kepatuhan platform digital terhadap regulasi pemerintah. “Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2026 lalu.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan sebelumnya pada pertengahan April 2026, ketika TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak. Pemerintah menilai capaian ini menunjukkan pergeseran dari sekadar komitmen menuju implementasi nyata.

Baca :  AI Diproyeksi Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia, Menkomdigi Tekankan Regulasi dan Percepatan Adopsi

Selain penertiban akun, pemerintah bersama TikTok juga membahas langkah lanjutan untuk memperkuat kepatuhan, termasuk penanganan kejahatan digital seperti praktik judi online di platform.

Meutya menegaskan bahwa kewajiban mematuhi PP TUNAS tidak hanya berlaku bagi TikTok, melainkan seluruh penyelenggara platform digital di Indonesia. “Kami mengimbau platform lain untuk tidak berhenti pada komitmen, tetapi segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” katanya.

Pemerintah juga meminta seluruh platform segera menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting agar proses evaluasi dapat dilakukan lebih cepat dan sistematis.

Baca :  Indonesia Gandeng Rusia Bangun Kilang Minyak, Upaya Tekan Impor BBM dan Perkuat Ketahanan Energi

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menyatakan keamanan pengguna menjadi prioritas utama perusahaan. Ia menegaskan TikTok terus memperkuat penerapan panduan komunitas serta berkolaborasi dengan pemerintah.

“Kami mengapresiasi Komdigi sebagai mitra dalam meningkatkan literasi digital dan kampanye seperti anti judi online, guna memperkuat perlindungan pengguna di Indonesia,” ujar Hilmi.

Pemerintah berharap langkah TikTok dapat menjadi contoh bagi platform lain dalam mempercepat implementasi regulasi, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital. (*/)