Operasi Pekat Kapuas 2026, Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Singkawang

Polres Singkawang menangkap empat pelaku narkoba dalam Operasi Pekat Kapuas 2026. Pengungkapan beruntun ini diklaim menyelamatkan ratusan jiwa. Foto: Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Polres Singkawang mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2026 di wilayah Kota Singkawang. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan beruntun.

Sebelumnya, aparat menangkap dua tersangka berinisial G.F. (29) dan A.B. (38) pada Senin, 5 Mei 2026. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali bergerak dan menangkap dua pelaku lainnya, S.A. (39) dan I.M. (37), pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, di kawasan Singkawang Barat.

Pengungkapan beruntun ini dinilai sebagai bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari rangkaian kasus yang terungkap, petugas memperkirakan ratusan orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca :  Kejagung Ungkap Kronologi Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Kepolisian menyebut pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekaligus membongkar jaringan peredaran narkoba.

Baca :  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Pekanbaru, Sempat Kabur ke Aceh dan Sumut

Polisi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika. Sinergi antara warga dan aparat diharapkan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*/)