Kemenkum Kalbar Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi 250 Penenun Kain Pantang Sintang

Kemenkum Kalbar memperkuat pelindungan kekayaan intelektual bagi 250 penenun Kain Pantang Sintang guna menjaga warisan budaya dan meningkatkan daya saing UMKM lokal. Foto: dok Kemenkum Kalbar

KalbarOke.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat sinergi pelindungan kekayaan intelektual bagi komunitas penenun tradisional Kain Pantang Sintang melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kabupaten Sintang.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan bersama sekitar 250 penenun Kain Pantang Sintang sebagai upaya menjaga warisan budaya lokal sekaligus meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah.

Program itu difokuskan pada penguatan pelindungan hak cipta, pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual, hingga pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tenun tradisional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyatakan pelestarian budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui promosi, tetapi juga memerlukan perlindungan hukum agar karya tradisional masyarakat tetap terjaga dari penyalahgunaan.

Baca :  Jelang Iduladha, Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Hewan Kurban Cegah PMK

“Kekayaan intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi identitas budaya lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk masyarakat,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Rumah Betang Ensaid Panjang dipilih sebagai lokasi kegiatan karena dikenal sebagai salah satu pusat pelestarian tenun tradisional Dayak di Kalimantan Barat. Kawasan itu selama ini menjadi ruang hidup budaya masyarakat adat yang mempertahankan tradisi menenun secara turun-temurun.

Baca :  Industri AMDK Tumbuh Pesat, Kemenperin Soroti Peran Strategis dan Keberlanjutan

Selain sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual, kegiatan juga diisi dengan penguatan kapasitas masyarakat dan pelaku UMKM agar produk Kain Pantang Sintang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat membuka akses yang lebih luas bagi para penenun tradisional, baik dalam aspek pemasaran, legalitas produk, maupun pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat adat dan komunitas perajin dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui penguatan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. (*/)