KalbarOke.com – Pengawasan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terus diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Sambas menggelar operasi gabungan di kawasan perbatasan darat Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan patroli tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, mulai dari Karantina Kalimantan Barat, TNI, Polri, Bea Cukai, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Aruk, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga unsur intelijen dan pengamanan perbatasan.
Operasi gabungan dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban kawasan perbatasan negara, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran lintas batas dan aktivitas ilegal.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan PLBN Aruk, Reno Putra, mengatakan keterlibatan Karantina Kalimantan Barat menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang keluar maupun masuk melalui jalur perbatasan.
“Partisipasi Karantina Kalimantan Barat menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang keluar maupun masuk melalui wilayah perbatasan negara,” kata Reno.
Menurut dia, patroli bersama tersebut juga menjadi langkah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kedaulatan negara di kawasan perbatasan RI-Malaysia. “Melalui patroli bersama ini, diharapkan koordinasi dan pengawasan lintas sektor di kawasan perbatasan RI–Malaysia semakin optimal demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya hayati Indonesia,” ujarnya.
Wilayah Aruk di Kecamatan Sajingan Besar merupakan salah satu jalur strategis perlintasan lintas negara di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kawasan tersebut selama ini menjadi fokus pengawasan karena memiliki mobilitas orang dan barang yang cukup tinggi.
Patroli gabungan dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan di sekitar wilayah perbatasan guna mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, hingga lalu lintas ilegal komoditas pertanian dan peternakan. (*/)







