Landak  

Cegah Ijazah Asli Tapi Palsu, Bupati Karolin Minta Panitia Pilkades PAW Libatkan Dinas Pendidikan

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menekankan pentingnya verifikasi ijazah calon Kepala Desa PAW 2026 dengan melibatkan Dinas Pendidikan guna mencegah masalah hukum. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026. Fokus utama dalam persiapan ini adalah memastikan transparansi dan keabsahan administrasi para bakal calon kepala desa.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati Landak, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut membahas kesiapan enam desa, yakni Desa Kedama, Tolok, Gamang, Sailo, Agak, dan Sebadu.

Dalam arahannya, Bupati Karolin menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap potensi persoalan yang muncul pada tahapan administrasi pencalonan. Ia menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk melakukan pemetaan masalah secara detail.

“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” tegas Karolin di hadapan jajaran Forkopimda.

Karolin memberikan perhatian khusus pada proses verifikasi berkas administrasi, terutama mengenai keabsahan ijazah bakal calon. Ia mengingatkan panitia di tingkat desa agar tidak bekerja sendirian dalam menentukan sah atau tidaknya dokumen pendidikan tersebut.

Baca :  HUT ke-27 Kabupaten Bengkayang, Bupati Darwis Buka KKR Anak Muda untuk Perkuat Kecerdasan Iman

“Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” ujarnya mengingatkan.

Menurutnya, keterlibatan instansi berwenang sangat krusial untuk menghindari munculnya dokumen yang bermasalah di kemudian hari. Kerja sama dengan Dinas Pendidikan dipandang sebagai langkah perlindungan hukum bagi proses pemilihan itu sendiri.

“Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga,” tambah Karolin.

Selain masalah ijazah, Karolin juga meminta panitia memperjelas mekanisme aturan Pilkades PAW kepada masyarakat. Mengingat sistem PAW berbeda dengan Pilkades reguler, penegasan mengenai syarat calon dan hak pilih menjadi sangat penting.

Baca :  Roah Perdana Senakin, Wujud Syukur Masyarakat Dayak Kanayatn Atas Hasil Panen Melimpah

Hal ini dilakukan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karolin berharap seluruh tahapan dapat menghasilkan kepala desa definitif yang mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal.

“Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya menutup arahan dalam rapat koordinasi tersebut.


Ringkasan Berita:

  • Pemkab Landak menggelar Rakor Forkopimda untuk mematangkan persiapan Pilkades PAW di enam desa pada Senin (11/5/2026).
  • Bupati Karolin Margret Natasa mewajibkan panitia melibatkan Dinas Pendidikan dalam verifikasi ijazah bakal calon kades.
  • Penekanan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan ijazah ilegal atau bermasalah yang dapat memicu persoalan hukum.
  • Dinas Pemdes diminta melakukan pemetaan potensi konflik pada setiap tahapan administrasi pencalonan.
  • Bupati juga meminta sosialisasi masif terkait perbedaan aturan main antara Pilkades PAW dan Pilkades reguler demi transparansi.