ES Ditangkap di Kost Pelangi Ngabang, Kasat Narkoba: Pelaku Pernah Menjalani Hukuman Tahun 2022

Satresnarkoba Polres Landak menangkap residivis narkoba berinisial ES di Kost Pelangi Ngabang dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. (Foto: Dok/Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang. Seorang pria berinisial ES berhasil ditangkap petugas saat berada di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan kost tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku.

Petugas bergerak melakukan penggerebekan di kamar kost yang ditempati pelaku. Untuk memastikan transparansi, polisi menghadirkan Kepala Dusun serta Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian, hingga seluruh sudut kamar kost ES.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang tersisa dari tangan pelaku.

Baca :  Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Pemkab Landak Gelar Kerja Bakti Massal di Pusat Kota Ngabang

“Memang sangat disayangkan kami agak terlambat mendapatkan informasi, sehingga sebagian besar barang diduga sabu tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku dan hanya tersisa sedikit,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ES diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2022. Sebelumnya, ia pernah ditangani oleh Polres Landak dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak, namun kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas.

IPTU Yulianus Van Chanel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Menurutnya, peran serta warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika guna menyelamatkan generasi muda.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ES beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca :  Bareskrim Tetapkan Frendy Dona DPO Kasus Narkoba Etomidate Apartemen Callia

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan dari aparat desa dalam mendampingi proses hukum di lapangan juga diharapkan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ringkasan Berita:

  • Polres Landak menangkap residivis narkoba berinisial ES di Kost Pelangi Ngabang pada Selasa (12/5/2026).
  • Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,22 gram yang merupakan sisa dari barang yang sudah terjual.
  • Pelaku ES diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak atas kasus narkotika pada tahun 2022.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun serta Ketua RT.
  • Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba.