Johan Saimima SH Bantah Tak Patuh LHKPN, Sebut Laporan Kekayaan 2025 Sedang Diverifikasi KPK

Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima membantah tudingan tidak patuh LHKPN. Ia menegaskan laporan periodik 2025 sudah dikirim dan kini dalam tahap verifikasi KPK. (Foto: Ilustrasi/Ai)

KalbarOke.Com — Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, SH., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut dirinya tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Johan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kubu Raya, laporan harta kekayaan untuk periodik tahun 2025 telah ia kirimkan sebelum batas tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK, yakni 31 Maret 2026. Ia menduga data tersebut belum muncul di situs publik karena faktor teknis di internal lembaga antirasuah tersebut.

“Sudah kirim laporan, hanya saja mungkin sedang dalam tahap verifikasi berkas oleh tim KPK sehingga belum muncul,” jelas Johan kepada Redaksi, Kamis (14/5/2026) siang.

Johan menegaskan bahwa selama mengemban amanah sebagai anggota DPRD hingga dipercaya menjadi Ketua DPRD Kubu Raya, dirinya tidak pernah absen dalam melaporkan harta kekayaan. Baginya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum sebagai penyelenggara negara.

Baca :  Dukung Makan Bergizi Gratis, BGN Dorong Pemberdayaan BUMDes dan Koperasi di Kubu Raya

“Kita selalu lapor sejak tahun 2020 lalu dan sampai sekarang,” ungkapnya untuk menepis anggapan adanya kesengajaan dalam menunda pelaporan.

Klarifikasi ini muncul menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti tujuh pimpinan DPRD di Kalimantan Barat yang terpantau belum mencatatkan laporan terbaru mereka di situs e-LHKPN pada pertengahan Mei 2026. Selain Johan, beberapa pimpinan legislatif dari Pontianak, Mempawah, Singkawang, Sambas, Sekadau, dan Kapuas Hulu juga masuk dalam pantauan tersebut.

Kewajiban pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai pejabat negara, pimpinan legislatif memiliki peran strategis dalam pengawasan anggaran sehingga transparansi kekayaan menjadi instrumen penting guna memastikan integritas.

Sanksi bagi pejabat yang terbukti lalai atau dengan sengaja tidak melaporkan LHKPN cukup berat, mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pembebasan dari jabatan. Bahkan, terdapat ancaman pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca :  Sujiwo Kawal Proyek Air Bersih Rp93 Miliar, Target Layanan Optimal 2027

Dengan adanya klarifikasi ini, Johan Saimima memastikan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi.


Ringkasan Berita:

  • Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima membantah dugaan ketidakpatuhan LHKPN periodik 2025 pada Kamis (14/5/2026).
  • Johan menegaskan laporan telah dikirim sebelum 31 Maret 2026 dan saat ini berstatus sedang dalam tahap verifikasi oleh KPK.
  • Ia mengklaim memiliki rekam jejak kepatuhan pelaporan harta kekayaan secara konsisten sejak tahun 2020.
  • Klarifikasi ini menanggapi isu mengenai tujuh pimpinan DPRD di Kalbar yang datanya belum terupdate di situs resmi KPK.
  • Penyelenggara negara yang melanggar kewajiban LHKPN terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999