Siasat Licik Buang Sabu ke Semak Gagal! Pengedar di Bundaran Aliayang Disergap Tim Labubu

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menangkap MN, terduga pengedar sabu di Bundaran Aliayang. Pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak. (Foto: Dok/Hms)

KalbarOke.Com — Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya berhasil mencokok seorang pria berinisial MN (37). Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan strategis Bundaran Aliayang, Jalan Terusan Kalimantan, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Serbuk setan siap edar tersebut dikemas rapi di dalam 3 plastik klip transparan dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam untuk mengelabui petugas di lapangan.

Aksi penangkapan MN berlangsung cukup dramatis. Petugas yang sudah mencium pergerakan pelaku langsung melakukan pengintaian ketat di sekitar Bundaran Aliayang. Begitu melihat target yang diincar muncul, Tim Labubu bergerak cepat melakukan penyergapan.

Menyadari dirinya dikepung oleh petugas berpakaian preman, MN sempat dirundung kepanikan. Dalam hitungan detik, ia mencoba melakukan trik klasik dengan melempar bungkusan plastik hitam berisi sabu ke arah semak-semak, berharap bisa lolos dari jerat hukum dengan dalih tidak memiliki barang bukti.

Namun, siasat licik MN langsung patah di tangan petugas. Tim Labubu yang sudah sangat berpengalaman dalam membaca pergerakan para pelaku narkoba telah mengantisipasi tindakan tersebut. Petugas dengan sigap mengamankan pelaku sekaligus memungut kembali barang bukti yang sempat dibuangnya.

Baca :  Bareskrim Tangkap Muhammad Jainun, Diduga Kelola Rekening Narkoba Rp211 Miliar Jaringan Ko Erwin

MN pun hanya bisa tertunduk lesu saat petugas memaksanya menunjukkan isi bungkusan hitam tersebut, yang tak lain adalah paket sabu siap edar.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026 tersebut. Ade menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku di kawasan tersebut.

“Penangkapan ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ini sekaligus menegaskan komitmen tanpa kompromi dari Polres Kubu Raya dalam memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Ade, Rabu (20/5/2026).

Ade juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor dan menjadi mata serta telinga bagi pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu atau takut melapor. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kejahatan, segera hubungi call center 110. Setiap laporan akan kami upayakan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas demi menjaga kondusivitas Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.

Baca :  Viral Dugaan Bullying Siswi MI di Kubu Raya Diduga Dicekik Pakai Tali, Jiwo: Tanggung Jawab Sekolah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini MN beserta barang bukti sabu seberat 3,26 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.


Ringkasan Berita:

  • Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial MN (37) di Bundaran Aliayang pada Sabtu (16/5/2026).
  • Petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 3,26 gram yang dikemas dalam 3 plastik klip dan dibungkus plastik hitam.
  • Saat disergap, pelaku sempat panik dan mencoba membuang barang bukti ke semak-semak, namun berhasil digagalkan petugas.
  • Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyatakan penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan keresahan masyarakat.
  • Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.