Informasi Terlambat Diterima, Sebagian Besar Sabu Tiga Pengedar di Ngabang Diduga Keburu Habis Diedarkan

Satresnarkoba Polres Landak membekuk tiga pengedar dan pemasok sabu di Ngabang. Polisi menyayangkan informasi yang terlambat sehingga sebagian besar barang bukti diduga telah habis diedarkan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan tiga terduga pelaku pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi berharga masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah kos yang berada di samping Jembatan Lama, Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif. Setelah memastikan keberadaan target di lapangan, petugas bergerak cepat melakukan penindakan hukum.

Saat hendak diamankan petugas, terduga pelaku berinisial AR yang baru turun dari sepeda motor dan bersiap masuk ke kamar kosnya sempat berupaya melarikan diri secara dramatis. Namun, aksi pelarian tersebut berhasil digagalkan dengan sigap oleh petugas yang sudah mengepung lokasi.

Tidak lama berselang, seorang pria berinisial TF datang ke lokasi kos dan langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba. Petugas kemudian menghadirkan Kepala Dusun serta pemilik kos setempat sebagai saksi berkekuatan hukum sebelum melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, dan kamar kos yang ditempati kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, AR dan TF bernyanyi dan mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S. Berbekal informasi berharga itu, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan kilat di lapangan dan berhasil menangkap S di sebuah rumah di kawasan Dusun Pulau Bendu. Dari tangan S, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca :  ES Ditangkap di Kost Pelangi Ngabang, Kasat Narkoba: Pelaku Pernah Menjalani Hukuman Tahun 2022

“Kami telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AR, TF, dan S yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang beserta sang pemasok utamanya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 5,86 gram. Namun, di sisi lain, Kasat Resnarkoba mengungkapkan kekecewaannya lantaran informasi yang diterima oleh petugas belum lebih awal, sehingga sebagian besar barang haram tersebut diduga kuat telah habis diedarkan terlebih dahulu oleh para pelaku ke para pelanggan mereka.

“Kami menduga barang bukti narkotika tersebut sebelumnya sudah sempat terjual dalam jumlah banyak, sehingga saat dilakukan penangkapan di TKP, hanya tersisa sebagian kecil saja yang berhasil kami amankan,” jelas IPTU Chanel secara gamblang.

Baca :  Polres Bengkayang Tetapkan Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar

Ketiga terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berasal dari wilayah luar yang berbeda, yakni dari Kecamatan Serimbu, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak.

Saat ini, ketiga pelaku dan total barang bukti telah dikurung di sel tahanan Polres Landak guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Satresnarkoba Polres Landak juga memastikan masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bandar lain yang lebih besar di balik peredaran gelap narkotika tersebut.


Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Landak menangkap tiga pengedar dan pemasok sabu berinisial AR, TF, dan S di wilayah Ngabang, Selasa (2/6/2026) malam.
  • Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kos samping Jembatan Lama Dusun Pasar Jati dan sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu.
  • Total barang bukti sabu yang disita dari tangan ketiga tersangka bermaslahat dengan berat bruto sebesar 5,86 gram.
  • Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel menyayangkan informasi masyarakat yang terlambat diterima, sehingga mayoritas sabu diduga telah habis terjual ke pasaran.
  • Ketiga pelaku yang berasal dari Pontianak, Sanggau, dan Serimbu ini kini ditahan di Mapolres Landak untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya.