Polsek Sekayam Ungkap Kasus Curanmor Yamaha F1ZR, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Sekayam berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Yamaha F1ZR di Kabupaten Sanggau. Seorang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sekayam dalam menangani laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Hanya berselang setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya sepeda motor milik warga.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar yang diterima pada Senin (27/7/2026).

Pelapor, Kristinus Donata (26), warga Dusun Punti Meraga, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam yang sebelumnya dititipkan di rumah kerabatnya di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, sepeda motor tersebut telah dititipkan sejak Mei 2026. Rumah tempat kendaraan disimpan kemudian ditinggalkan pemiliknya untuk kembali ke kediaman orang tua di Desa Nekan.

Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor datang untuk mengambil sepeda motor sekaligus memeriksa kondisi rumah yang dalam keadaan kosong. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati kendaraan yang dititipkan sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.

Baca :  Kapolda Kalbar Berganti, Irjen Alberd Teddy Sianipar Siap Lanjutkan Program Presisi Warisan Pipit Rismanto

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menggelar perkara, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DR (19), warga Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, yang kini berstatus sebagai terduga pelaku. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam, Kunci kontak kendaraan, Satu lembar STNK, Satu buah senter warna hitam, Satu kunci pas berbentuk huruf Y ukuran 8-10-12, Dua obeng mini, serta Satu buah tang. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sekayam untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik masih melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca :  Polisi Sita 23,78 Gram Sabu dan Ekstasi di Mempawah, Sepasang Terduga Pengedar Ditangkap

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Sutikno.

Saat ini, penyidik Polsek Sekayam masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sanggau menegaskan akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat dan profesional.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti. (*/)