KalbarOke.com – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada wali kota sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Bambang, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, pemberian sanksi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan tempat usaha sebagai lokasi aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkotika.
Polda Kalbar, kata Bambang, juga terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, Polda Kalbar berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif. (*/)







