Sekda Kubu Raya Ungkap Alasan Kecamatan Kumpai Raya Belum Resmi Berdiri, Tunggu Kode Kemendagri

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah berjalan sejak 2022 dan kini tinggal menunggu penerbitan kode wilayah dari Kemendagri. Foto: dok Prokopim Kubu Raya

KalbarOke.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya bukanlah program yang baru dimulai. Tahapan administratif telah berjalan selama hampir empat tahun dan kini memasuki fase akhir dengan menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, saat memberikan klarifikasi terkait perkembangan pemekaran Kecamatan Kumpai Raya di Sungai Raya, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Yusran, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah diselesaikan, sehingga kelanjutan proses kini berada di tangan pemerintah pusat. “Proses ini sudah dimulai sejak tahun 2022. Tahapan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten pada prinsipnya sudah kami laksanakan,” ujarnya.

Yusran menjelaskan, persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diterbitkan pada 15 September 2022. Sehari kemudian, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi langsung mengajukan permohonan kode kecamatan kepada Kemendagri.

Selanjutnya, hasil kajian Kemendagri terbit pada 9 Januari 2023. Dari dua usulan pembentukan kecamatan baru, hanya Kecamatan Kumpai Raya yang memperoleh persetujuan untuk dilanjutkan, sedangkan usulan pembentukan Kecamatan Teluk Air belum disetujui.

Baca :  Dugaan Pengiriman Emas Ilegal Lewat Bandara Singkawang Disorot, APH Didesak Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Tahapan berikutnya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui pembinaan dan koordinasi yang dimulai pada 2 Februari 2023 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kemendagri. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan operasional sebagai bentuk keseriusan mendukung pembentukan kecamatan baru tersebut.

Yusran mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan kantor camat sementara, menunjuk personel penghubung, hingga mengalokasikan anggaran melalui APBD agar Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi setelah memperoleh kode wilayah.

Selain itu, berbagai upaya percepatan juga terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 15 September 2024, disusul surat lanjutan pada 24 Maret 2025.

Tidak hanya melalui surat, pemerintah daerah juga melakukan audiensi langsung ke Kemendagri dengan melibatkan camat, para kepala desa, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan Kumpai untuk mempercepat proses pembentukan kecamatan tersebut.

“Tahapan di daerah sudah selesai sampai penetapan peraturan daerah. Tahapan berikutnya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Yusran.

Yusran menepis anggapan bahwa lambatnya pembentukan Kecamatan Kumpai Raya disebabkan minimnya langkah dari pemerintah daerah. Menurutnya, proses pemekaran wilayah harus melalui berbagai tahapan evaluasi, termasuk kesiapan sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana, hingga standar operasional pelayanan publik.

Baca :  Bupati Sujiwo Benahi Dermaga Rasau Jaya, Targetkan Pelabuhan Bebas Preman dan Calo

“Semuanya berjalan sesuai proses. Ada kesiapan SDM, anggaran, fasilitas, hingga SOP pelayanan yang harus dipenuhi. Seluruh perangkat daerah terus mempersiapkan kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, visi pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya menargetkan daerah itu memiliki 15 kecamatan pada tahun 2029. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah juga terus memproses pemekaran desa sebagai salah satu syarat pembentukan kecamatan baru.

Saat ini, usulan pemekaran lima desa juga tengah berproses dan dokumennya telah berada di Kementerian Dalam Negeri. Menutup keterangannya, Yusran mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pemekaran dengan mengedepankan data dan komunikasi yang konstruktif.

“Kami di birokrasi siap melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan. Mari kita mengedepankan koordinasi dan informasi yang valid agar proses ini tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya. (*/)