Diduga Sengaja Bakar Lahan Lalu Ditinggal, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya Pasang Line Polisi di Kampung Arang

Satgas Gakkum Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi karhutla Jalan Parit Bugis, Desa Kampung Arang untuk menyelidiki keterlibatan pemilik lahan berinisial SM. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di lokasi lahan yang terbakar di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan lokasi sekaligus bagian dari proses penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan bahwa kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan awal dengan mengamankan areal yang diduga kuat menjadi titik awal munculnya api.

“Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan pemasangan police line di lokasi lahan yang terbakar. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta memastikan lokasi tetap steril selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga berinisial SM. Sebelum insiden terjadi, lahan tersebut baru saja dijual. Terduga SM kemudian melakukan aktivitas pembersihan lahan (land clearing) dengan mengumpulkan sisa-sisa tebasan menjadi beberapa gundukan material.

Baca :  LJ Pasok Sabu Beting ke Batu Ampar Pakai Modus Bungkus Permen Lolipop

“Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar,” jelas Ade.

Dampak dari pembakaran tersebut mengakibatkan areal lahan yang hangus diperkirakan mencapai luas sekitar 300 meter persegi, dengan dimensi pengukuran kurang lebih 30 meter x 10 meter. Kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan serta dipadamkan berkat respons cepat gabungan warga sekitar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya.

Polres Kubu Raya memastikan proses hukum dan penanganan perkara terus bergulir untuk membuktikan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya guna melengkapi proses penyelidikan,” tegas Ade.

Baca :  Karhutla Nyaris Hanguskan Rumah di Komplek Fajar Asri 6, Warga Sempat Dievakuasi Imbas Asap Pekat

Pihak kepolisian juga tidak jemu mengingatkan dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar atas alasan apa pun, sebab dampaknya sangat membahayakan ekosistem serta memiliki konsekuensi hukum yang berat.


Ringkasan Berita:

  • Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya memasang police line di lokasi karhutla Jalan Parit Bugis, Desa Kampung Arang, Sungai Raya.
  • Langkah sterilisasi lokasi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dugaan pembakaran lahan seluas 300 meter persegi.
  • Pembakaran diduga bermula dari aktivitas pembersihan lahan milik terduga berinisial SM yang membakar gundukan sampah tebasan lalu meninggalkannya.
  • Api berhasil dipadamkan melalui sinergi masyarakat setempat bersama tim BPBD Kabupaten Kubu Raya.
  • Penyidik bakal memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Kepala Desa Kampung Arang dan BPN Kubu Raya untuk mengusut tuntas unsur pidana perkara ini.