Perda Ladang Lokal Hendak Dicabut Gubernur Kalbar, DPRD: Jangan Kambinghitamkan Peladang

Anggota Komisi III DPRD Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco. Foto: Ist

KalbarOke.com — Kabut asap kembali menjadi perkara politik di Kalimantan Barat. Di tengah karhutla yang membakar puluhan ribu hektare lahan, wacana Gubernur Kalbar Ria Norsan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal justru memicu penolakan dari DPRD Kalbar.

Anggota Komisi III DPRD Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, meminta pemerintah tidak menjadikan kondisi darurat karhutla sebagai alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Menurut Angeline, pencabutan perda tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi kepala daerah. Ada mekanisme peraturan perundang-undangan yang harus ditempuh.

“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati, tidak bisa asal instruksi langsung cabut,” kata Angeline di Pontianak, Minggu, 23 Agustus 2026.

Wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya disampaikan Ria Norsan ketika pemerintah menghadapi situasi karhutla dan kabut asap. Langkah itu disebut berkaitan dengan instruksi pemerintah pusat. Namun, Angeline menilai pencabutan aturan tersebut belum tentu menyentuh sumber utama persoalan.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026 mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 38.310 hektare. Ketapang menjadi salah satu wilayah dengan kebakaran terluas, yakni mencapai 12.443 hektare. Pada periode tertentu, jumlah hotspot di kabupaten tersebut bahkan mencapai 1.795 titik.

Bagi Angeline, angka itu semestinya membuat pemerintah mengevaluasi kembali dari mana sumber utama karhutla dan kabut asap berasal. Ia menyoroti karakter lahan gambut yang menurutnya dapat menghasilkan asap lebih pekat ketika terbakar. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dibedakan dengan lahan mineral yang selama ini menjadi lokasi perladangan masyarakat subsisten.

Baca :  Duka dari Lahan Karhutla: Kisah Kasim, Penjaga Kebun yang Gugur Usai Bantu Petugas

Karena itu, Angeline menilai tidak tepat apabila Perda Nomor 1 Tahun 2022 langsung ditempatkan sebagai sasaran utama dalam penanganan kabut asap. “Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” ujarnya.

Alih-alih mencabut perda, ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pemerintah, menurut dia, harus memastikan masyarakat yang membuka lahan memang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

Pada saat bersamaan, pengawasan terhadap korporasi dan pembakar liar juga harus diperketat. “Pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” kata Angeline.

Penolakan Angeline memiliki latar belakang langsung. Ia merupakan anggota Panitia Khusus DPRD Kalbar pada periode sebelumnya yang ikut membahas hingga mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan perda tersebut tidak dirancang sebagai izin untuk membakar lahan tanpa batas.

Sebaliknya, aturan itu dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan pangan masyarakat adat Dayak yang memiliki tradisi perladangan sekaligus menetapkan batas agar praktik tersebut tidak merusak lingkungan.

Salah satu ketentuannya membatasi luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga. Pembakaran di atas lahan gambut juga dilarang. “Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang,” ujar Angeline.

Menurut dia, tradisi perladangan masyarakat adat juga memiliki landasan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah perda tersebut harus ada atau tidak, melainkan bagaimana aturan itu diawasi dan ditegakkan.

Angeline juga mempersoalkan kemungkinan pencabutan perda secara langsung oleh pemerintah daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca :  1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Polda Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Menurut dia, pembatalan atau pencabutan perda memiliki prosedur hukum yang tidak dapat dilewati karena alasan keadaan darurat. Mekanismenya dapat melibatkan kewenangan pemerintah pusat, pengujian melalui Mahkamah Agung, maupun pencabutan melalui pembentukan perda baru yang dibahas bersama DPRD dan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai karena situasi darurat, kemudian kita mengambil langkah yang justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Angeline mengatakan DPRD Kalbar tetap memiliki perhatian serius terhadap bencana kabut asap yang berulang ketika musim kemarau tiba. Tetapi solusi, menurut dia, tidak seharusnya berhenti pada pencabutan regulasi yang mengatur perladangan masyarakat.

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, pemadaman dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Aktivitas pembakaran di kawasan gambut dan wilayah yang berada dalam penguasaan korporasi juga harus menjadi perhatian. Ia mengingatkan agar masyarakat adat tidak dijadikan korban dari lemahnya pengawasan.

“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” tutur Angeline.

Polemik Perda Nomor 1 Tahun 2022 akhirnya membawa persoalan karhutla Kalbar ke ruang yang lebih luas. Di satu sisi, pemerintah dituntut bergerak cepat menghadapi bencana asap. Di sisi lain, ada prosedur hukum, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat yang juga tidak bisa dikesampingkan.

Persoalannya kini bukan sekadar mencabut atau mempertahankan perda, melainkan menentukan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab ketika hutan dan lahan kembali terbakar. (dRi)