31 WNA Diperiksa di Hotel Pontianak, Tiga Warga Malaysia Kedapatan Overstay

Imigrasi Pontianak dan Polresta memeriksa 31 WNA di sebuah hotel. Tiga warga Malaysia ditemukan overstay dan ada pelanggaran izin tinggal. Foto: Jackmus

KalbarOke.com — Informasi mengenai aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di Pontianak berujung pada pemeriksaan gabungan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak memeriksa 31 WNA di sebuah hotel di Jalan Hijas, Selasa, 8 September 2026.

Dari puluhan WNA yang diperiksa, tiga warga negara Malaysia ditemukan melanggar aturan keimigrasian karena telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Pemeriksaan juga menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di hotel tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Imigrasi dan kepolisian.

“Awalnya kami menerima informasi dari rekan-rekan di tingkat Polresta Pontianak mengenai adanya aktivitas dan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan. Kami kemudian menindaklanjutinya melalui koordinasi dan sinergi antara Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak,” ujar Sam.

Petugas mendatangi hotel sekitar pukul 11.15 WIB. Dari pemeriksaan di lokasi, ditemukan 31 WNA yang terdiri atas 30 warga Malaysia dan satu warga Taiwan. Rinciannya, 22 laki-laki dan delapan perempuan merupakan warga negara Malaysia. Sementara satu WNA laki-laki berasal dari Taiwan.

Baca :  Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu, Barang Bukti Diuji Sebelum Dihancurkan

Pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan identitas. Petugas juga menelusuri dokumen perjalanan, jenis serta masa berlaku izin tinggal, hingga kegiatan yang dilakukan para WNA selama berada di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal yang diberikan pemerintah.

Dari pemeriksaan itu, tiga WNA Malaysia diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal. Petugas juga menemukan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Imigrasi Pontianak akan menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sam mengatakan keberadaan WNA pada dasarnya bukan persoalan selama mereka mematuhi aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando. Foto: Jackmus

“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang. Namun, apabila terdapat warga negara asing yang menyalahgunakan aturan keimigrasian maupun melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang,” kata Sam.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan kedatangan wisatawan maupun WNA ke Indonesia tetap disambut baik. Namun, menurut dia, status sebagai warga negara asing tidak membuat seseorang bebas dari kewajiban mematuhi hukum Indonesia.

Baca :  Koalisi Sipil Desak Pembentukan Satgas Terpadu Kasus Mayawana Persada yang Belum Direalisasikan Pemprov

“Seperti yang tadi ditekankan, kita menyambut turis-turis atau warga negara asing untuk hadir di Indonesia. Namun, tetap harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Endang.

Ia mengatakan pengawasan WNA merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, informasi mengenai aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan perlu ditindaklanjuti. Koordinasi antara kepolisian dan Imigrasi dinilai penting agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pengawasan orang asing juga bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi dan kepolisian. Pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran.

Sam mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga bertentangan dengan hukum. “Apabila masyarakat menemukan keberadaan atau kegiatan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran hukum, agar segera menyampaikan informasi kepada aparat,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap 31 WNA tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak memperkuat pengawasan orang asing. Di tengah arus kunjungan lintas negara ke Pontianak, aparat menegaskan keterbukaan terhadap WNA tetap berjalan beriringan dengan penegakan aturan. (J-Mus)