KalbarOke.com – Penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Tiga perwira tinggi Polri, termasuk sosok yang disebut sebagai mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penetapan tersangka tersebut disebut dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November. Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua nama lain yang disebut terseret dalam perkara ini adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik, kata dia, telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media.
Asep menegaskan, pengungkapan perkara yang melibatkan sejumlah nama besar di lingkungan kepolisian itu membutuhkan waktu. Menurut dia, penyidik tidak mungkin menjelaskan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran hukum hanya dalam waktu 24 jam.
Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan proses hukum dan memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. “Ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya,” kata Asep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal. Artinya, konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga bukti yang digunakan untuk menjerat mereka masih perlu diungkap lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang disebut telah dikumpulkan penyidik, dugaan tindakan ilegal itu berlangsung sejak 2025. Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, pimpinan media massa, hingga organisasi masyarakat juga disebut menjadi target penyadapan.
Jika keterangan tersebut terbukti dalam proses hukum, perkara ini berpotensi memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar dugaan penyadapan terhadap satu orang. Penyidik perlu menjelaskan bagaimana tindakan itu dilakukan, siapa yang terlibat, serta informasi apa yang diduga diakses secara ilegal.
Namun, hingga keterangan dalam naskah sumber disampaikan, belum ada penjelasan terperinci mengenai perangkat, metode, maupun hasil penyadapan yang ditemukan penyidik. Dalam perkara tersebut, para tersangka disebut dijerat dengan tiga pasal berbeda. Ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran itu dikabarkan lebih dari 10 tahun penjara.
Meski demikian, pasal-pasal yang disangkakan belum disebutkan secara terperinci. Belum pula ada keterangan lengkap mengenai kemungkinan proses pemeriksaan etik terhadap para perwira tinggi Polri tersebut.
Aspek etik menjadi bagian yang tidak kalah penting, mengingat perkara ini disebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian. Penanganannya tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mekanisme pengawasan internal institusi.
Bareskrim menyatakan proses hukum masih berjalan. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyadapan tersebut dibuktikan dan bagaimana peran masing-masing pihak diungkap. (*/)






