Polisi dan BNNK Sambas Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Pemangkat, Sabu dan Ekstasi Disita

Tim gabungan Polres Sambas dan BNNK menangkap pria berinisial HS di Pemangkat. Petugas menyita 1,54 gram sabu dan dua pil diduga ekstasi. Foto: dok ‎Humas Polres Sambas

KalbarOke.com – Informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jembatan 7, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial HS. Dalam pengungkapan tersebut, polisi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas menyita sabu seberat bruto 1,54 gram dan dua pil yang diduga ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sambas dan BNNK Sambas mengamankan HS di sebuah rumah di Jalan Mohd Sohor, kawasan Jembatan 7, Kecamatan Pemangkat.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, kerja sama kepolisian dan BNNK merupakan bagian dari upaya menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sambas.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Selain itu, ditemukan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang lain, yakni uang tunai Rp2.915.000, timbangan digital, satu unit telepon genggam, kotak kecil berbahan besi, celana pendek, serta sejumlah plastik klip kosong. Seluruh barang bukti bersama HS kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi belum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai asal barang, dugaan jaringan pemasok, maupun peran terlapor dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

AKP Sadoko mengatakan, penanganan perkara masih berlanjut melalui pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi. Petugas juga akan melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, penimbangan, serta gelar perkara.

HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Polres Sambas mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Pengungkapan di Pemangkat ini menunjukkan pentingnya informasi warga dalam membantu aparat menelusuri dugaan peredaran narkoba. Meski demikian, proses penyidikan masih diperlukan untuk memastikan status barang bukti, peran terlapor, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/)