KalbarOke.com – Gerak-gerik seorang pria berinisial S (24) di sebuah warung di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menarik perhatian polisi. Saat petugas mendekat, pria tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu ke lantai. Bungkusan kecil itu kemudian menjadi barang bukti yang mengantarkannya ke kantor polisi.
S ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau pada Selasa sore, 27 Oktober 2026. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp400 ribu dan satu unit telepon genggam berwarna hitam. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan S di sebuah warung di Kecamatan Belitang Hilir.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap seorang pria di sebuah warung di Kecamatan Belitang Hilir,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Iwan, sebelum dilakukan pemeriksaan, petugas melihat S menjatuhkan sebuah benda ke lantai. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi. Dari lokasi itu ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Hasil pemeriksaan sementara, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari aktivitas penjualan sabu. Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap pria tersebut menunjukkan hasil positif. “S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan S dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi belum berhenti pada penangkapan tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam jaringan peredaran sabu, termasuk menelusuri asal-usul barang haram itu dan hubungan uang tunai Rp400 ribu dengan aktivitas penjualan narkotika.
Iwan mengatakan, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana secara menyeluruh. “Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Polres Sekadau masih melakukan proses penyidikan untuk memperjelas peran terduga pelaku dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (J-Mus)






