Sasar Badan Usaha, BPJS Sintang Gandeng Kejari Sanggau

BPJS Kesehatan Cabang Sintang melakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Sanggau. Doc.

Sintang – Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan cakupan semesta, BPJS Kesehatan Cabang Sintang pun menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sanggau.

Menurut Kepala BPJS Sintang, Idham Kholid, hal itu dilakikan sesuai Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada 11 Lembaga Negara, salah satunya adalah Kejaksaan.

“BPJS Kesehatan Cabang Sintang pada hari Selasa (6/11) kemarin melakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Sanggau. Dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Andri Irawan,” jelasnya.

Baca :  Sanggau Rawan Curanmor! Dua Motor Raib dalam Semalam, Polisi Buru Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

Idham Kholid mengajak pihak Kejaksaan Negeri Sanggau, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat luas. “Mengenai banyaknya manfaat dalam mendapatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan hanya dengan mendownload aplikasi Mobile JKN pada smartphone berbasis IOS dan Android,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Andri Irawan mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh Program JKN KIS khususnya untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sintang.

Baca :  Kinerja Kanim Sanggau 2025: Terbitkan 12.920 Paspor, Realisasi PNBP Tembus Rp 9 Miliar

“Kami akan mendampingi langsung dalam kunjungan ke badan usaha dengan membawa formulir dan surat pernyataan. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi badan usaha untuk tidak melakukan registrasi,” ungkapnya. (Zz)