Indeks

Aksi Maling Profesional Berakhir di Tangan Karyawan Alfamart Sungai Ambawang

Aksi Maling Profesional Berakhir di Tangan Karyawan Alfamart Sungai Ambawang. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Warga Sungai Ambawang kini bisa bernapas lega. Aksi pencurian beruntun yang meresahkan di sejumlah gerai Alfamart akhirnya terungkap. RL (20), seorang pemuda asal Pontianak Timur, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang setelah berulang kali menggasak berbagai barang di minimarket.

Penangkapan RL bermula dari kecurigaan karyawan Alfamart di Desa Ambawang Kuala. Mereka menyadari adanya selisih antara stok barang di sistem dan barang yang tersedia di rak.

Kecurigaan itu diperkuat oleh rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria ber-hoodie putih memasukkan barang ke dalam tasnya.

“Pelaku akhirnya tertangkap basah saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025),” ungkap Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya.

“Karyawan yang sudah mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi polisi,” tambahnya.

Modus Canggih, Kerugian Jutaan Rupiah

Dari hasil interogasi, RL mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang hanya dalam dua bulan terakhir.

Barang-barang yang dicurinya pun beragam, mulai dari sampo, losion, kosmetik, hingga kopi kemasan, dengan total kerugian mencapai Rp2.641.000.

RL melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Ia memanfaatkan kelengahan karyawan untuk memasukkan barang-barang ke dalam tasnya, yang kemudian dijual kembali. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa RL telah menyasar empat gerai Alfamart berbeda pada bulan Juli dan Agustus 2025.

Saat ini, RL telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. (rls/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Exit mobile version