Kubu Raya – Prostitusi anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan saja. Kali ini, pemuda asal Pontianak Timur berinisial MC (21) menjual pacarnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Sang pacar minta dicarikan pelanggan yang mau membayar Rp 700 Ribu untuk jasa sekali kencan. Namun nahas, tamu yang merasa tidak puas justru menganiaya sang gadis.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Bisnis esek-esek yang dijalani MC, justru berakhir di kantor polisi. Ketiganya diamankan dari sebuah hotel di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. “Saya pacaran dengan dia sekitar dua bulan, selama ini sudah tiga kali nyarikan pelanggan menggunakan aplikasi WeChat,” ujar MC saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Kamis (4/2/2021).
Tersangka MC menyebut bahwa pacarnya memang mencari uang dengan menjajakan diri. Uang hasil bisnis haram inipun digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun sepak terjang dua sejoli ini terpaksa terhenti. Pasalnya, tamu berinisial EW (35) yang merasa tidak puas malah melakukan tindak kekerasan. Gadis belia itu dianiaya EW saat berada di kamar hotel.
“Baru sebentar, dia minta sudah selesai,” ungkap EW yang ikut jadi tersangka dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur ini.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menyebut ketiganya diamankan dari hotel. Ketika itu, korban berteriak minta tolong usai dianiaya oleh pelangganya. Sehingga petugas hotel dan pacar korban mengetahui kejadian tersebut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 3 Undang-Undang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang perlindungan anak,” jelasnya. (Sep)
Artikel ini telah dibaca 1451 kali