Kubu Raya – Tindak kejahatan tidak hanya dilancarkan orang dewasa. Anak di bawah umur juga rawan tersandung masalah hukum. Seperti dilakukan RM yang masih berusia 14 Tahun. Terlibat kasus pencurian hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kejadian bermula, Selasa (30/10) lalu. Brigita warga Komplek Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sungai Raya. Korban telah kehilangan besi stanlis yang disimpan di samping rumahnya. Atas kehilangan tersebut, dia mengalami kerugian sekitar Rp 4 Juta.

“Menanggapi laporan korban, kami menugaskan unit Reskrim guna melakukan serangkaian penyelidikan, dan tak menunggu waktu lama, petugas berhasil meringkus kedua pelaku,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, kepada KalbarOke.com, Kamis (1/11) Malam.
Kedua tersangka ditangkap polisi yakni RS (22) dan RM (14) yang masih berstatus pelajar. Keduanya diamankan berikut barang bukti tiga buah besi stanlis dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian. Kini, kedua tersangka menjalani proses hukum di Polsek Sungai Raya. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1473 kali