Pontianak, Kalbaroke.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Barat (BADKO HMI KALBAR) meninjau kembali Peraturan Pemerintah Daerah Kota Pontianak Nomor 10 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejak ditetapkan pada tanggal 15 November 2010 lalu sampai hari ini implementainya masih sangat jauh dari harapan.
Ketika menganalisa fakta dilapangan masih ditemukan oknum perusahaan yang masih degil memasang papan iklan disekitar lingkungan lembaga pendidikan khususnya di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak Ujar ketua umum BADKO HMI KALBAR Muhammad Faiz. Pemerintah Kota Pontianak seharusnya tegas dalam mengimplementasikan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, pungkasnya.
Menurut Faiz sapaan akrabnya, papan iklan tersebut sudah lama berada di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak dan sampai terbitnya Perda KTR sejak 7 tahun lalu papan iklan tersebut tidak juga digusur oleh Pemerintah Kota Pontianak, padahal dalam Perda KTR tersebut sangatlah jelas dikatakan bahwa pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 15 “ Lingkungan Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat proses pembelajaran dan lingkungannya, yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar atau pendidikan dan pelatihan” ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) artinya menurut penjelasan diatas tadi lingkungan Universitas Tanjungpura juga masuk didalam KTR yang selanjutnya iklan tentang rokok juga dilarang untuk ditampilkan karena tidak sesuai penempatannya.
Untuk itu kami dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Barat menegaskan kepada Pemerintah Kota Pontianak agar besikap tegas terhadap kasus diatas dan selanjutnya dapat menutup iklan rokok yang berada di lingkungan Universitas Tanjungpura dan juga yang tersebar di area Pendidikan lainnya, Instansi Pemerintahan, dan tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok lainnya, agar produk Perda KTR tersebut bukan hanya sekedar perda yang diterbitkan tanpa fungsi yang jelas, tutupnya. (RT)
Artikel ini telah dibaca 2503 kali