Landak  

Balangin Dukung Polisi Usut Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak, Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri

Empat organisasi Balangin mendatangi Polres Landak untuk mendukung pengusutan kasus pembunuhan Asniwati dan anaknya. Mereka juga soroti narkoba dan judi online. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Enam orang datang ke Mapolres Landak, Kamis, 13 Agustus 2026. Mereka tidak membawa tuntutan untuk menghukum pelaku di luar pengadilan. Mereka justru datang untuk meminta polisi menuntaskan kasus pembunuhan Asniwati, 39 tahun, dan putrinya yang masih balita.

Enam perwakilan dari empat organisasi Balangin itu menggelar audiensi dengan jajaran Polres Landak di gazebo markas kepolisian. Mereka berasal dari Persatuan Pemuda Balangin (PPB), Persatuan Orang Balangin (POB), Forum Keluarga Balangin (FORKABA), dan Anak Muda Behe (AMBE).

Audiensi berlangsung beberapa hari setelah jasad Asniwati dan anaknya ditemukan dalam kondisi terikat di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe. Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah polisi mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat.

Sekretaris Persatuan Pemuda Balangin, Kael Hapanus, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk menekan kepolisian. Mereka ingin menunjukkan bahwa masyarakat mendukung penyidik mengungkap perkara tersebut hingga tuntas. “Tujuan dan kedatangan kami tidak lain dan tidak bukan mendukung dan mengapresiasi atas kerja keras Polres Landak,” kata Kael.

Menurut dia, pengungkapan dua terduga dalam waktu kurang dari sepekan patut diapresiasi. Namun, penangkapan bukan akhir dari perkara. Ia meminta polisi tetap mendalami kemungkinan adanya fakta lain, termasuk mengurai seluruh peran pihak yang telah diamankan.

“Kami mendukung sepenuhnya. Walaupun sudah ditangkap, kami berharap proses penyidikan dan pengembangan kasus tetap dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Kael juga meminta keluarga korban dan masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. “Kita ikut berbelasungkawa dan berduka. Kami meminta masyarakat atau keluarga yang berduka untuk tetap menahan diri. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Pesan serupa disampaikan Wakapolres Landak Kompol Saiful Bahri. Ia memahami kemarahan dan duka keluarga korban. Namun, proses hukum tidak boleh digantikan dengan tindakan massa. “Kalau sudah di kami, percayakan kepada kami. Kami juga transparan,” ujar Saiful.

Menurut dia, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Setelah berkas perkara selesai, proses hukum berlanjut ke kejaksaan hingga pengadilan. Karena itu, masyarakat yang ingin mengawal perkara tersebut dapat mengikuti prosesnya sampai tahap persidangan.

Baca :  Kakanwil Kemenag Kalbar Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Diminta Tetap Produktif dan Disiplin

“Kalau ingin dikawal, silakan dikawal sampai ke sana. Jangan sampai nanti hukumannya di bawah, polisi pula yang disalahkan,” katanya. Saiful juga secara khusus meminta keluarga korban tidak mengambil tindakan terhadap orang yang telah diamankan polisi.

Audiensi tidak hanya membahas kasus pembunuhan. Organisasi Balangin juga meminta Polres Landak memperkuat pemberantasan narkoba dan meningkatkan edukasi mengenai bahaya judi online.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan hingga Agustus 2026, jajarannya telah mengungkap sekitar 24 kasus narkoba. Ia menyebut upaya pencegahan juga dilakukan melalui jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas dan intelijen.

“Kami tetap memerintahkan jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas dan Intel untuk melakukan deteksi dini serta memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” kata Devi.

Menurut dia, judi online juga tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Dalam audiensi tersebut, polisi menyebut salah satu terduga dalam kasus pembunuhan yang sedang ditangani diketahui bermain judi slot. Informasi tersebut menjadi perhatian karena perjudian online dinilai dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi, perilaku, dan kehidupan sosial seseorang.

Polres Landak juga meminta warga lebih aktif melaporkan potensi gangguan keamanan. Devi mengatakan menjaga keamanan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada polisi. Pemerintah desa, RT, RW, perangkat dusun, serta masyarakat perlu kembali memperhatikan keberadaan pendatang di wilayah masing-masing.

“Ini menjadi kerja kita bersama. Tidak hanya kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Kami juga membutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mempermudah laporan, polisi mengingatkan masyarakat bahwa layanan 110 telah aktif. Nomor tersebut dapat digunakan warga untuk menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun situasi yang membutuhkan penanganan polisi.

Wakapolres Kompol Saiful juga meminta masyarakat tidak takut memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan narkoba hingga pengedar dan bandar. “Dari pemakainya kita kerja sama untuk mengungkap pengedarnya. Berikan informasi kepada kami,” katanya.

Ia menjelaskan informasi awal dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh satuan terkait. Dalam prosesnya, polisi tetap harus memenuhi prosedur hukum untuk tindakan seperti penggeledahan dan penyitaan.

Baca :  Rumah Sekaligus Toko di Ngabang Terbakar, Polisi Ungkap Bangunan yang Sama Sudah Tiga Kali Dilalap Api

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat audiensi, organisasi Balangin menyampaikan sejumlah permintaan. Mereka mendukung penuh Polres Landak dalam mengusut kematian Asniwati dan anaknya, meminta penguatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, memperkuat pemberantasan narkoba, serta meningkatkan edukasi kepada generasi muda.

Mereka juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal atau pendatang yang masuk ke lingkungan permukiman. Pemerintah desa, RT/RW, dan perangkat dusun didorong lebih proaktif mengetahui keberadaan warga pendatang.

Organisasi tersebut juga menyatakan menolak segala bentuk tindak kriminal dan mengajak masyarakat memperkuat pencegahan secara bersama-sama. Persoalan keamanan di Landak, menurut kepolisian, tidak berhenti pada narkoba dan kriminalitas. Saiful turut menyinggung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi perhatian.

Ia meminta masyarakat mendukung upaya penindakan terhadap aktivitas tersebut. Selain persoalan hukum, PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan begitu, keterlibatan warga dinilai penting untuk memberikan informasi ketika aktivitas ilegal ditemukan.

Audiensi berakhir dengan pesan yang sama: kasus pembunuhan Asniwati dan anaknya tidak boleh berhenti pada penangkapan. Kapolres Landak memastikan dua orang yang telah diamankan masih menjalani pengembangan dan pendalaman. “Dua pelaku yang telah kita amankan ini masih dalam pengembangan kasus untuk kita dalami,” kata Devi.

Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja. “Kami meminta dukungan masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami. Akan kami tangani secara profesional dan kami atensi kasus ini untuk secepatnya sampai ke tahap pengadilan,” ujarnya.

Bagi empat organisasi Balangin, dukungan itu bukan berarti menutup mata terhadap proses hukum. Sebaliknya, mereka ingin memastikan kasus yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak tersebut diusut sampai seluruh faktanya terang.

Pesan yang mereka bawa dari Ngabang pada 13 Agustus 2026 itu dirangkum dalam semboyan: “Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata.” Di tengah duka dan kemarahan warga, pesan itu menjadi penegasan bahwa keadilan tetap harus ditempuh melalui jalur hukum. (dRi)