Baru Diresmikan, Pengadilan Agama Sungai Raya Sudah Terima 60 Perkara

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin

Kubu Raya – Setelah diresmikan hari Jum’at (16/11) pekan lalu, sampai Rabu (28/11) siang ini Pengadilan Agama Sungai Raya telah melaksanakan sidang sebanyak 16 perkara.

“Sejauh ini kita melakukan sidang dengan memeriksa 16 perkara. Ini adalah sidang perdana sejak diresmikannya Pengadilan Agama Sungai Raya,” tutur Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin.

Dalam proses penerimaan perkara yang dimulai sejak tanggal 12 November, hingga saat ini sudah tercatat ada 60 perkara masuk. Terdiri dari 51 perkara gugatan dan sembilan perkara permohonan. Semuanya terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca :  Status Tersangka Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Dibatalkan, Kasus Pokok Tetap Berlanjut

“60 perkara yang sudah tercatat di kantor kami . Terdapat 51 perkara gugatan dan sembilan perkara permohonan,” imbuhnya.

Menurut Izzatun, tingginya penerimaan perkara di Pengadilan Agama Sungai Raya ini sudah diprediksi sejak awal. Mengingat sebelum pemekaran terjadi, perkara dari Kabupaten Kubu Raya yang terdaftar di Pengadilan Agama Mempawah juga sangat tinggi.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Izzatun pun memperkirakan jumlah perkara yang masuk akan terus meningkat karena jarak tempuh semakin dekat dan dari segi biaya perkara yang dikeluarkan akan lebih ringan.

Dirinya berharap,  semakin meningkatnya jumlah masyarakat pencari keadilan di Kubu Raya, pelayanan perkara di Pengadilan Agama Sungai Raya pun tentu harus didukung dengan peningkatan sarana dan prasana yang memadai. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1679 kali