Indeks

Bawa Kabur Uang Jual Mobil, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum. Foto FJR

Pontianak, KalbarOke.com – Akibat membawa kabur uang hasil jual mobil rekannya, pemuda berinisial KW (21) ditangkap Polisi di Jalan Pahlawan, Gang Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (3/10) Sore. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 100 Juta.

Kejadian bermula ketika tersangka membantu korban, Sutarno menjualkan mobil Agya Matic keluaran Tahun 2014. Transaksi berlangsung di Rumah Makan CCP, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Pontianak Tenggara, Minggu 23 September 2018 lalu.

“Modus tersangka, berpura-pura ingin membantu menjualkan mobil tersebut. Setelah barang dalam penguasaan tersangka, kemudian dijualnya dengan harga Rp 85 Juta, namun uang hasil penjualan mobil tidak disetorkan kepada korban, dia pun melaporkan kejadian ini,” ujar Kasat Reksrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, Jumat (5/10) malam.

Ia mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat keberadaan tersangka diketahui, polisi langsung bergerak melakukan penyergapan. Tersangka pun diamankan tanpa perlawanan. “Kita mendapat informasi dari masyarakat atas keberadaan tersangka, selanjutnya anggota langsung melunjur ke TKP untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya

Kasat menuturkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 Juta. Sedangkan tersangka KW dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan. “Uang hasil penjualan dia (tersangka,red) pakai untuk keperluan pribadi dan bayar hutang,” kata Kompol Husni, seraya menjelaskan tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1610 kali

Exit mobile version