Indeks

Belum Ada Regulasi Kampanye di Medsos

Pontianak – Dunia maya melalui media sosial tak hayal juga menjadi tempat kampanye para peserta pemilu. Selain murah, keterbukaan serta kemudahan dalam mengakses informasi di internet menjadi salah satu langkah efektif dimanfaatkan para peserta pemilu kampanyekan visi misinya.

Komisioner Bawaslu Kalbar Kordiv Pencegahan dan Sosialisasi, Faisal Riza, ST, MH mengatakan sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur peserta pemilu dalam berkampanye di akun pribadi media sosial mereka.

“Sejauh ini belum ada regulasi yang melarang kampanye salah seorang peserta pemilu di akun pribadi medsos. Namun, kita tetap mengawasi konten kampanye mereka,” ujarnya saat ditemui KalbarOke.com, Rabu (31/10).

Menurut dia, meskipun belum ada regulasi yang mengatur kampanye di akun pribadi, namun bisa saja terjadi pelanggaran yang dapat menjerat peserta pemilu. Seperti apabila konten yang dikampanyekan mencakup informasi hoak, fitnah, dan mendiskreditkan pihak lain untuk tujuan tertentu. “Bisa saja terjadi  pelanggaran, dalam bentuk isi dari kampanye yang berisi informasi yang tidak benar, memprovokasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Faisal Riza, pengawasan akan tetap dilakukan oleh Bawaslu. Dengan cara  mengantongi akun resmi tim kampanye maupun akun pribadi peserta pemilu, baik untuk tim kampanye Pilpres serta calon legislatif. “Jadi kami tentu meminta tim kampanye untuk memberitahukan akun resmi medsos mereka. Karena, itu tentu harus diawasi,” pungkasnya. (AR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1460 kali

Exit mobile version