Pontianak – Upaya menertibkan kawasan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Pontianak. Salah satunya adalah terkait dengan parkir.
Sesuai aturan yang berlaku, parkir di pinggir jalan Gajah Mada atau depan Pasar Flamboyan Pontianak, hanya boleh sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sejumlah rambu pun dipasang di pinggir jalan, untuk mengingatkan para pengendara.
Guna mengontrol pelaksanaan aturan yang sudah dibuat tersebut, setiap harinya mobil Patroli Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan melakukan patroli.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, mereka akan menindak tegas siapa saja yang melanggar. “Jika masih saja ada kendaraan parkir lewat diatas jam 10, akan kami tertibkan,” jelasnya, tadi pagi kepada Kabaroke dan PonTV.
Diantara sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang bandel yaitu dengan dikempeskan. Bila tetap saja tak mengindahkan, tegasnya, sanksi tegas lainnya siap untuk diberikan kepada yang melanggar.(zai)
Artikel ini telah dibaca 2365 kali