Bolehkah Imam Masjid Digaji? Ini Penjelasannya

Syaikh Shalih Al Fauzan Menjelaskan Hukum Imam Salat Yang Menetapkan Tarif/Tangkapan Layar Youtube.

Syarat melakukan salat berjamaah tentu harus ada pemipin salat (Imam) dan makmumnya. Nah yang akan dibahas pada artikel ini adalah mengenai seorang Imam salat yang mendapatkan upah imbalan, honor atau gaji dan sebagainya.

Seorang Imam salat baik itu salat wajib atau sunnah, seperti diantaranya petugas Imam salat wajib lima waktu di Masjid, atau petugas Imam di salat sunnah tarawih di bulan Ramadan, atau Imam salat Ied dan sebagainya. Apakah dibolehkan Ia mengambil upah, honor atau gaji? Dan Apakah boleh Ia menetapkan tarif imbalan alias pasang harga karena menjadi Imam salat? Berikut ini penjelasannya.

Menurut Syaikh Shalih Al Fauzan yang merupakan anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 Hijriah, seorang Imam salat yang meminta upah atau menetapkan tarif honor atas tugasnya sebagai Imam salat tidaklah dibenarkan.

Baca :  Sssttt...Harap Tenang!

Bahkan jika kita menemui orang seperti itu, yang mau menjadi Imam salat tapi dengan men-syaratkan upah, maka Syaikh Shalih meminta kita agar tidak salat di belakang (jadi Makmum) orang tersebut.

“Barangsiapa yang salat menjadi Imam di masyarakat dengan mengambil upah/gaji dan dia mensyaratkannya (upah/gaji), seperti mengucapkan ‘aku akan menjadi imam kalian dengan sayarat membayar sekian’ maka jangan salat di belakang orang seperti ini,” kata Syaikh nya dalam sebuah video di Youtube yang diunggah kanal TV Abu al-hasan, pada Januari 2019 lalu.

Diceritakan Syaikh Shalih, ulama masyhur seperti Imam Ahmad (Imam Hanbali) juga pernah ditanya mengenai orang seperti ini. Yaitu orang yang menjadi petugas Imam salat di bulan Ramadan dengan tarif tertentu. Lalu kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Aku berlindung kepada Allah, siapa yang mau salat di belakang orang seperti ini?”

Baca :  Kalah dan Menang

Akan tetapi menurut Syaikh Shalih, ada pengecualian jika seorang Imam salat tersebut tidak mentarif upah, atau tidak pasang harga jasa, maka dibolehkan baginya untuk mengambil apa yang diberi dari kas masjid atau baitul maal.

“Tapi jika dia diberi (upah) dan diambilkan dari baitul maal maka tak mengapa, (asal) bukan mentarif upah. Dia diberi uang dari baitul maal karena dia sudah memberikan waktunya untuk meniadi imam rutin,” terangnya.

Semoga umat Islam dijauhkan dan dihindarkan dari perilaku seorang Imam salat yang materialistis sehingga berani meminta atau memasang harga imbalan karena menjadi Imam salat. (Aw/01)

Sumber : Youtube/TV Abu al-hasan

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 3270 kali