PONTIANAK, KB1 – Satpol PP Kota Pontianak memberi tenggang waktu selama seminggu kepada Warga Gang Semut di Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur untuk membongkar sendiri rumah mereka. Sedangkan jika ada warga yang tetap bertahan maka mereka akan diseret ke jalur hukum.
Rencana Pemkot meratakan permukiman Gang Semut sepertinya tidak main-main. Pasalnya pihak Kelurahan Tanjung Hulu, telah melayangkan surat pemberitahuan ketiga kepada warga setempat untuk membongkar bangunan rumah mereka.
“Kita akan berikan tenggang waktu selama satu minggu untuk mereka melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Kasat Pol PP Kota Pontianak Hariyadi, Rabu (10/12/2014).
Rencana pembongkaran bangunan liar bagi warga Gang Semut kini memasuki babak esekusi. Sebab Pemkot Pontianak sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga (SP3) bagi warga setempat.
“Kita minta warga bisa mematuhi aturan dengan tenggang waktu yang kita diberikan, sebab jika tidak maka kita akan bawa permasalahan ini melalui jalur hukum,” tegas Haryadi.
Ada 32 bangunan rumah di permukiman bantaran Sungai Landak tersebut. Rencananya jika kawasan itu sudah bersih dari permukiman liar, maka Pemkot akan membangun fasilitas umum berupa taman kota. “Kita akan tetap melakukan pembongkaran dengan cara persuasif,” janji Haryadi. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1461 kali