Bupati Sujiwo Hentikan Penimbunan Lahan di Arteri Supadio, Izin Lingkungan Dipertanyakan

Bupati Kubu Raya Sujiwo menghentikan sementara penimbunan lahan di Jalan Arteri Supadio setelah tanah mengotori jalan. Pemilik lahan dan izin lingkungan masih ditelusuri. Foto: Jackmus

KalbarOke.com — Tumpukan tanah yang mengotori Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berujung pada penghentian sementara aktivitas penimbunan lahan di samping Kantor PT Jaga Aman. Bupati Kubu Raya Sujiwo memerintahkan penghentian kegiatan tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2026, setelah menerima keluhan masyarakat.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kebersihan jalan. Tanah yang terbawa hingga ke badan jalan berpotensi mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan. Pemerintah daerah pun menyoroti tanggung jawab pelaksana kegiatan serta kelengkapan perizinan lingkungan.

Sujiwo menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan sementara aktivitas penimbunan tersebut. Ia juga meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kubu Raya, Arianto, segera menangani pembersihan jalan yang terdampak.

Menurut Sujiwo, kegiatan usaha dan investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Saya sangat mendukung para pengusaha dan investor yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kabupaten Kubu Raya. Kita ingin iklim investasi tumbuh dengan baik, karena dapat mendorong perekonomian dan membuka peluang usaha,” kata Sujiwo.

Ia mengingatkan bahwa dukungan pemerintah terhadap investasi tetap disertai kewajiban mematuhi aturan dan menjaga kepentingan publik. “Silakan berusaha dan berinvestasi di Kubu Raya. Pemerintah daerah sangat mendukung. Tetapi, aturan harus dipatuhi dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan semaunya sendiri dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Di tengah penanganan keluhan warga, pemerintah daerah masih menelusuri siapa pemilik lahan yang sedang ditimbun. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat, mengatakan identitas pemilik lahan tersebut belum diketahui pihaknya.

Dedy juga menyatakan bahwa persetujuan lingkungan untuk kegiatan itu belum tersedia berdasarkan informasi yang diterima dinasnya. “Pemiliknya belum tahu siapa. Izin lingkungan tidak ada. Saat ini masih di ranah umum, jadi wewenang Trantib Satpol PP. Kami dari LH akan mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan selama belum ada persetujuan lingkungan dan izin terkait,” kata Dedy.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menerbitkan surat penghentian kegiatan sampai persetujuan lingkungan dan perizinan terkait dipenuhi. Sementara itu, Satpol PP menangani langkah penertiban sesuai kewenangannya.

Belum diketahuinya identitas pemilik lahan menjadi persoalan tersendiri. Pemerintah perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan, termasuk kewajiban mencegah tanah terbawa ke jalan umum.

Penghentian sementara penimbunan diharapkan mencegah bertambahnya tanah yang mengotori Jalan Arteri Supadio. Pemerintah daerah juga memprioritaskan pembersihan bagian jalan yang terdampak agar aktivitas masyarakat tidak terus terganggu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan penimbunan lahan perlu memperhatikan dampak di luar batas lokasi proyek. Material tanah yang terbawa kendaraan atau aliran air dapat mengotori jalan dan meningkatkan risiko bagi pengendara.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan usaha. Namun, pelaksana kegiatan diharapkan memenuhi persyaratan lingkungan, menjaga kebersihan fasilitas umum, serta bertanggung jawab terhadap dampak pekerjaannya.

Penanganan kasus ini selanjutnya bergantung pada hasil penertiban, penerbitan surat dari dinas terkait, dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan lahan tersebut. Pemerintah daerah juga perlu memastikan jalan kembali bersih dan aktivitas di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (J-Mus)