PONTIANAK, KB1- Pasangan Usia Subur (PUS) di Kota Pontianak hanya 1,8 persen dari hasil pendataan pada 2014.
“Tahun ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) pusat menargetkan PUS dengan rentang usia istri dibawah 20 tahun itu sebesar 3,5 persen,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kota Pontianak Darmanelly Rahman kepada Kalbarsatu.com
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi untuk pendewasaan usia pernikahan diantaranya kebijakan wajib belajar 12 tahun.
“Kemudian menyiapkan lapangan pekerjaan, selain untuk mengurangi angka kemiskinan juga memberi peluang kepada tamatan sekolah menengah atas yang tidak melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi untuk bekerja,” ungkap Darmanelly.
Wanita asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, BP2AMKB sendiri khusus untuk bidak keluarga berencana sudah memiliki kegiatan berupa pembentukan Bina Keluarga Remaja.
“BKR ini untuk membina keluarga yang memiliki anak remaja, sasarannya sendiri ya orangtua,” jelas Darmanelly.
Untuk anak remajanya sendiri, lanjutnya, ada kelompok Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja atau PIK.
“PIK itu sendiri ada dua pertama PIK-R untuk usia sekolah menengah atas dan umum dan kedua PIK-M untuk mahasiswa,” tambah Darmanelly. (Sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1394 kali